Menkomdigi: Transfer Data ke AS Tak Perlu Tunggu Lembaga PDP

Menkomdigi: Transfer Data ke AS Tak Perlu Tunggu Lembaga PDP login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Teknologi Informasi Menkomdigi: Transfer Data ke AS Tak Perlu Tunggu Lembaga PDP CNN Indonesia Sabtu, 28 Feb 2026 13:50 WIB Bagikan: url telah tercopy Menkomdigi Meutya Hafid katakan transfer data lintas negara tak perlu menunggu Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) terbentuk. (CNN Indonesia/Loamy Noprizal) Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan transfer data lintas negara sebagai bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (ART) tidak perlu menunggu Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) terbentuk.Meutya menambahkan pemerintah sudah bisa melakukan penilaian standar keamanan meski lembaga tersebut belum resmi terbentuk. Ia mencontohkan Uni Eropa yang sudah memiliki standar serupa dengan UU PDP Indonesia.Lihat Juga :Menkomdigi Buka Suara Soal Transfer Data ke AS Bagian Perjanjian ART ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Jadi bukan kurasi standar oleh PDP, tapi kami melihat apakah negara-negara tersebut dianggap keamanannya cukup. Tapi tidak spesifik mengatakan harus oleh PDP,” kata Meutya di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Jumat (27/2).”Jadi artinya selama lembaganya belum jadi, kita juga sudah bisa menilai. Seperti di Uni Eropa misalnya, mereka sudah benchmark juga dengan standar-standar yang sama dengan Undang-Undang PDP kita.” “Jadi negara-negara di Eropa sudah hampir semuanya memang sesuai dengan standar untuk tukar-menukar data dengan Indonesia,” ia menegaskan.[Gambas:Video CNN]Dalam kasus kerja sama Indonesia dan AS, Meutya menyebut Negeri Paman Sam ingin dianggap negara yang memiliki standar keamanan digital yang sama dalam hal tukar menukar data.Ia menyinggung banyaknya perusahaan keamanan siber asal AS, sehingga masalah standar keamanan harusnya bukan menjadi masalah.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), transfer data ke luar negeri memang mensyaratkan tingkat pelindungan yang setara.Hal itu tertuang dalam Pasal 56 Ayat 2, “Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.”Lihat Juga :Pakar Ungkap Risiko Transfer Data Imbas Perjanjian Dagang RI-ASBantahan jual data wargaMeutya menyayangkan mispersepsi publik yang menganggap pemerintah akan menyerahkan data 280 juta warga ke AS melalui perjanjian ini.Pilihan RedaksiPemerintah: Transfer Data RI ke AS Tetap Tunduk Aturan DomestikRI-AS Sepakat Transfer Data, Pakar Sorot Lembaga PDP Belum Terbentuk”Itu tidak betul sama sekali pemerintah akan menukarkan data 280 juta warganya. Itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” tegasnya.Ia menjelaskan pertukaran data sebetulnya sudah lama terjadi dalam praktik sehari-hari, seperti saat masyarakat menggunakan platform digital, pembayaran digital, hingga layanan cloud dengan peladen (server) berada di AS.Kehadiran Perjanjian ART justru memberikan kepastian hukum terhadap praktik yang sudah ada tersebut tanpa mencederai UU PDP.Meutya juga menekankan transfer data ini bukan kewajiban, melainkan pilihan pengguna. Jika pengguna memilih menggunakan platform asal AS, otomatis datanya akan bergerak ke sana sesuai sistem.Namun, kontrol sepenuhnya tetap berada di tangan individu.Lembaga PDP jadi pekerjaan rumahMeski proses tetap berjalan, Meutya mengakui pembentukan Lembaga Pengawas PDP tetap menjadi prioritas.Lembaga ini nantinya akan memiliki peran vital dalam mengawasi persetujuan transfer data dan menangani kasus kebocoran data jika terjadi di masa depan.Berdasarkan UU PDP, lembaga tersebut berwenang melakukan penilaian terhadap syarat transfer data ke luar negeri dan bekerja sama dengan otoritas pelindungan data di negara lain untuk menyelesaikan pelanggaran lintas negara. (lom/chri) Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT lembaga pengawas pelindungan data pribadi pdp menkomdigi meutya hafid teknologi informasi ARTIKEL TERKAIT Hentikan Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK Menkomdigi Buka Suara Soal Transfer Data ke AS Bagian Perjanjian ART Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia Menkomdigi: Jurnalis Tak Boleh 100 Persen Andalkan AI Menkomdigi Sorot Potensi AI Ancam Media dan Jurnalis Grok Masih Diblokir, Menkomdigi Tunggu Kepatuhan X Milik Elon Musk REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *