Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Internet Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak CNN Indonesia Senin, 09 Mar 2026 12:32 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. Peraturan ini mewajibkan setiap platform media sosial, seperti TikTok maupun Instagram, untuk memiliki mekanisme verifikasi usia pengguna anak. (Foto: istockphoto/Lacheev) Jakarta, CNN Indonesia — Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS baru saja disahkan. Implementasi aturan ini akan mulai berlaku pada 28 Maret dengan secara bertahap menutup akun anak di Bawah 16 tahun.Peraturan ini mewajibkan setiap platform media sosial hingga game online, seperti TikTok maupun Roblox, untuk memiliki mekanisme verifikasi usia pengguna anak.Lihat Juga :Aturan Turunan PP Tunas Disahkan, Akun Medsos Anak Bakal Ditutup ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak,” bunyi Pasal 7 aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (9/3).Sistem verifikasi bisa dilakukan dengan menerapkan teknologi yang dikembangkan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, PSE atau platform harus memenuhi ketentuan pelindungan anak dan keandalan teknologi sesuai peraturan perundang-undangan.”Menteri dapat menetapkan teknologi yang dinilai andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata aturan tersebut.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.”Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3).Pilihan RedaksiKomdigi Sebut 33 Persen Remaja Indonesia Kecanduan GimKomdigi: Kepatuhan Meta di Bawah 30 Persen, Digital Scam MeningkatMacron soal RI Larang Anak Pakai Medsos: Thanks for Joining Movement”Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” tambahnya.Dalam aturan terbaru ini, platform harus melaporkan hasil penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur mereka paling lambat tiga bulan sejak aturan ini ditetapkan, yakni pada 6 Maret 2026.Penilaian mandiri sendiri dilakukan untuk mengetahui produk, layanan, dan fitur platform sesuai dengna batasan umum usian anak dan rentang usia anak.Penilaian mandiri ini setidaknya memuat pertimbangan kebutuhan anak, pertimbangan risiko yang berhubungan dengan produk, serta keterlibatan pihak internal dan eksternal dalam kedua hal tersebut.Batasan usia dan rentang usia sendiri dibagi menjadi lima kategori, yakni 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, serta 16-18 tahun.Lebih lanjut, tahap implementasi awal aturan ini akan menyisir akun anak di platform media sosial.”Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox,” terang Meutya.Meutya menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya. (lom/dmi) [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT komdigi verifikasi usia tiktok instagram pp tunas anak di bawah 16 tahun media sosial ARTIKEL TERKAIT Pencarian Imam Mahdi di Google Naik Saat Perang di Iran, Ada Apa? PP Tunas Diimplementasi Penuh Mulai Maret, Platform Diminta Siap Komdigi Sebut 33 Persen Remaja Indonesia Kecanduan Gim Bos Instagram Bantah Aplikasinya Bikin Kecanduan, Ini Katanya UpScrolled, Aplikasi Pengganti TikTok Tembus 2,5 Juta Pengguna Ikuti Langkah RI-Australia, Negara Ini Mau Batasi Medsos Buat Anak REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe
Related Posts
Gandeng Undip dan Unsoed, UGM Kembangkan Pusat Inovasi Layanan Kesehatan Masyarakat DIY dan Jateng
Gandeng Undip dan Unsoed, UGM Kembangkan Pusat Inovasi Layanan Kesehatan Masyarakat DIY dan Jateng
Dari Batam, UT Kirim Pesan Tegas Untuk Mahasiswa Baru: Siap Mandiri?
Dari Batam, UT Kirim Pesan Tegas Untuk Mahasiswa Baru: Siap Mandiri?
FOTO: Merayakan Inovasi Baru di Geotab Connect 2026
FOTO: Merayakan Inovasi Baru di Geotab Connect 2026
