Komdigi Ungkap 7 Risiko yang Mengintai Anak di Medsos, Apa Saja? login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Internet Komdigi Ungkap 7 Risiko yang Mengintai Anak di Medsos, Apa Saja? CNN Indonesia Senin, 09 Mar 2026 15:40 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan baru untuk melindungi anak di platform digital, mengatur risiko dan penilaian mandiri oleh platform. (Foto: iStockphoto/grinvalds) Jakarta, CNN Indonesia — Aturan baru yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti beberapa risiko yang mungkin berbahaya bagi anak saat menggunakan platform digital, mulai dari kontak dengan orang tak dikenal, paparan konten berbahaya, hingga potensi gangguan psikologis.Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.Lihat Juga :Platform Digital Wajib Self-Assessment Terkait Risiko Buat Anak ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Aturan ini mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform dalam dua kategori, yakni platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang mungkin digunakan oleh anak.Selain itu, aturan ini juga mengatur tingkat risiko dari platform tersebut yang terdiri dari tingkat risiko rendah dan tinggi. Penilaian tingkat risiko sendiri dilakukan dengan melihat beberapa aspek. Berikut beberapa aspek yang jadi penilaian risiko sebagaimana dimuat Pasal 8 aturan tersebut:1. Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal2. Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak3. Eksploitasi Anak sebagai konsumen4. mengancam keamanan data pribadi anak5. Menimbulkan adiksi6. Gangguan kesehatan psikologis anak7. Gangguan fisiologis anak.Jika produk, layanan, atau fitur platform memiliki risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek, maka PSE tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.Sebaliknya, platform masuk kategori risiko rendah jika semua aspek memiliki nilai tingkat risiko rendah.Lihat Juga :Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna AnakPenilaian risiko akan dilakukan secara mandiri oleh setiap platform dan dilaporkan ke Menkomdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital.Aturan ini mewajibkan platform untuk melakukan penilaian mandiri yang paling lambat dilaporkan 3 bulan sejak aturan ini disahkan.”Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan hasil penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” tulis Pasal 62 aturan tersebut.Aturan ini disahkan pada 6 Maret dan akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Implementasi sendiri akan dimulai dengan secara bertahap menonaktifkan akun-akun media sosial milik anak. (lom/dmi) [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT perlindungan anak media sosial keamanan data pribadi eksploitasi anak konten berbahaya ARTIKEL TERKAIT Platform Digital Wajib Self-Assessment Terkait Risiko Buat Anak Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak Pencarian Imam Mahdi di Google Naik Saat Perang di Iran, Ada Apa? PP Tunas Diimplementasi Penuh Mulai Maret, Platform Diminta Siap UpScrolled, Aplikasi Pengganti TikTok Tembus 2,5 Juta Pengguna REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe
Related Posts
Bill Clinton disoal mengenai foto tab panas dalam prosiding Epstein
Bill Clinton disoal mengenai foto tab panas dalam prosiding Epstein
'Tidak, terima kasih’: Greenland, Denmark tolak tawaran kapal hospital Trump
'Tidak, terima kasih’: Greenland, Denmark tolak tawaran kapal hospital Trump
Impor 105 Ribu Pikap Dinilai Minim Transparansi, Pukat UGM Soroti Potensi Risiko Korupsi
Impor 105 Ribu Pikap Dinilai Minim Transparansi, Pukat UGM Soroti Potensi Risiko Korupsi
