Impor 105 Ribu Pikap Dinilai Minim Transparansi, Pukat UGM Soroti Potensi Risiko Korupsi

Impor 105 Ribu Pikap Dinilai Minim Transparansi, Pukat UGM Soroti Potensi Risiko Korupsi – Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA id EN Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Pendaftaran Sarjana dan Sarjana Terapan International Undergraduate Program (IUP) Pascasarjana Bantuan Keuangan & Beasiswa Tinggal di Kampus Biaya Pendidikan Pelajar Internasional Pendidikan Fakultas dan Sekolah Kalender Akademik Diktisaintek Berdampak Fasilitas Belajar UGM Online Kanal Pengetahuan LMS ELOK UGM Aplikasi Web SIMASTER E-Jurnal UGM Channel Internet Ruang Kerja Bersama Literasi Bahasa Inggris dengan AI Sumber Daya Siswa Aplikasi SIMASTER SIMASTER VNext Student Mobile Apps – IOS SIMASTER VNext Student Mobile Apps – Android Perpustakaan Fasilitas Organisasi Kemahasiswaan Kantor Internasional Transportasi Dukungan Klinik Kesehatan Rumah Sakit Akademik Health Promoting University Pusat Krisis Keamanan dan Keselamatan Penelitian Penelitian Sorotan dan Dampak Tinggi Publikasi Buku Produk Pusat Penelitian Keahlian Jaringan Kemenristekdikti LPDP Fasilitas Penelitian LPPT UGM 10 Learning Centers Open Data Manajemen Lab Terpadu Manajemen Penelitian Manajemen Etik dan Penguatan Integritas Research Administration Etichal Clearance Pengabdian Pengabdian Highlight dan High Impact KKN PPM KKN ECL Desa Binaan Teknologi Tepat Guna Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Unit Tanggap Bencana Pusat Regional Keahlian UMKM Layanan Suara Kita Aspirasi UGM Whistleblowing System lapor.go.id Layanan Darurat dan Pusat Krisis Layanan Kesehatan Terpadu Kontak Darurat Pusat Krisis Satgas PPKS Layanan Terpadu University Services Layanan Laboratorium Terpadu Layanan Homestay UGM Asrama Mahasiswa Layanan Pengadaan Layanan Terpadu Layanan Alumni Campus Visit Layanan Data dan Informasi Search UGM Peta Kampus UGM dalam Angka Layanan Informasi Publik Laporan Keuangan Agenda Layanan Elektronik/E-Mall UGM Online SIMASTER VNext Parents – Android SIMASTER Vnext Parents – IOS Virtual Campus Tour Tentang Tentang UGM Sambutan Rektor Visi dan Misi Tugas dan Fungsi Organisasi Direktorat dan Unit Kerja Sejarah Makna Lambang Himne Gadjah Mada Panduan Identitas SDGs SDGs Portal SDGs Dashboard SDGs dengan AI Berita Peduli Bencana Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA BeritaKepakaran Impor 105 Ribu Pikap Dinilai Minim Transparansi, Pukat UGM Soroti Potensi Risiko Korupsi Kepakaran 9 Maret 2026, 15.13 Oleh : gusti.grehenson Rencana impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk operasional Koperasi Desa Merah Putih menuai sorotan dari kalangan akademisi. Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai kebijakan tersebut bermasalah dari sisi transparansi, akuntabilitas, hingga potensi risiko korupsi. Menurut Zaenur, rencana impor kendaraan jenis Mahindra Scorpio Pikap dari perusahaan otomotif India Mahindra & Mahindra itu disebut dilakukan oleh BUMN PT. Agrinas untuk mendukung operasional koperasi desa. Namun, menurut Zaenur proses pengadaan tersebut tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik maupun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. “Impor ini dilakukan tanpa transparansi kepada publik, tanpa ada transparansi kepada DPR, prosedurnya juga gelap,” kata Zaenur, Senin (9/3) di Kampus UGM. Ia menjelaskan, meskipun secara hukum tidak ada kewajiban bagi BUMN untuk meminta izin DPR dalam pengadaan tersebut, namun prinsip transparansi tetap harus dijalankan agar lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasannya. “Memang tidak secara letter of law ada aturan yang dilanggar ketika tidak meminta izin DPR, tetapi dari sisi prinsip ini melanggar prinsip transparansi yang membuat DPR tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya. Zaenur juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dinilai berada dalam wilayah abu-abu. Dalam skema yang beredar, kendaraan diimpor oleh BUMN, namun nantinya akan digunakan oleh koperasi yang secara kelembagaan bukan bagian dari pemerintah maupun BUMN. Menurutnya, kondisi ini membuat prosedur pengadaan tidak jelas apakah harus mengikuti mekanisme pengadaan pemerintah atau aturan internal BUMN. “Koperasi Desa Merah Putih itu bukan BUMN dan bukan pemerintah, sehingga ada area abu-abu karena koperasi tidak tunduk pada prosedur pengadaan barang dan jasa seperti pemerintah,” ungkapnya. Ia menambahkan, pengadaan dengan nilai sangat besar, seharusnya tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Apalagi jika dilakukan dengan skema penunjukan langsung. “Yang dikritik adalah pengadaan sebesar ini dilakukan dengan model penunjukan langsung. Ada apa di balik itu? Penunjukan langsung tidak memenuhi kaidah pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menjunjung efisiensi dan transparansi,” kata Zaenur. Selain persoalan tata kelola, ia juga mengingatkan bahwa impor dalam jumlah besar berpotensi menekan industri otomotif dalam negeri. “Ketika ada impor dalam jumlah kolosal 105 ribu unit, sementara industri dalam negeri membutuhkan order, ini tentu menjadi tekanan bagi industri otomotif nasional,” ujarnya. Ia menilai kebijakan tersebut juga tidak disertai studi kelayakan maupun verifikasi kebutuhan dari koperasi desa yang akan menggunakan kendaraan tersebut. “Ini kebijakan yang top-down, bukan berbasis kebutuhan koperasi. Padahal belum tentu semua koperasi membutuhkan kendaraan tersebut,” katanya. Melihat berbagai persoalan tersebut, Zaenur menilai langkah paling tepat adalah menghentikan rencana pengadaan dan memulai kembali prosesnya secara transparan dan berbasis kebutuhan. “Menurut saya mitigasi risikonya bukan memperbaiki di tengah jalan, tetapi dibatalkan. Prosesnya dimulai dari nol, berbasis kebutuhan masing-masing koperasi,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai lembaga negara terhadap rencana pengadaan tersebut. Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan, bahkan menggunakan hak angket bila diperlukan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan audit terhadap proses pengadaan, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan dalam aspek pencegahan maupun penindakan jika ditemukan indikasi korupsi. “Prinsip dasarnya harus prosedural, harus transparan, dan harus berjalan dengan sistem. Tanpa itu, proyek sebesar ini sangat rawan terhadap korupsi,” katanya. Zaenur menilai kebijakan impor kendaraan tersebut berpotensi menjadi proyek besar yang berisiko bagi tata kelola keuangan negara jika tidak dikelola secara terbuka dan akuntabel. “Ini proyek kolosal yang sangat ambisius dan berbahaya jika tidak dijalankan sesuai prinsip good governance,” pungkasnya. Penulis : Astri Wulandari Editor : Gusti Grehenson Foto : Detikcom Tags: Anti Korupsi pukat UGM SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Kuat SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera SDGs Transparansi Berita Ter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *