Perlindungan Hari Tua Berbasis Pensiun Masih Minim

Perlindungan Hari Tua Berbasis Pensiun Masih Minim – Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA id EN Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Pendaftaran Sarjana dan Sarjana Terapan International Undergraduate Program (IUP) Pascasarjana Bantuan Keuangan & Beasiswa Tinggal di Kampus Biaya Pendidikan Pelajar Internasional Pendidikan Fakultas dan Sekolah Kalender Akademik Diktisaintek Berdampak Fasilitas Belajar UGM Online Kanal Pengetahuan LMS ELOK UGM Aplikasi Web SIMASTER E-Jurnal UGM Channel Internet Ruang Kerja Bersama Literasi Bahasa Inggris dengan AI Sumber Daya Siswa Aplikasi SIMASTER SIMASTER VNext Student Mobile Apps – IOS SIMASTER VNext Student Mobile Apps – Android Perpustakaan Fasilitas Organisasi Kemahasiswaan Kantor Internasional Transportasi Dukungan Klinik Kesehatan Rumah Sakit Akademik Health Promoting University Pusat Krisis Keamanan dan Keselamatan Penelitian Penelitian Sorotan dan Dampak Tinggi Publikasi Buku Produk Pusat Penelitian Keahlian Jaringan Kemenristekdikti LPDP Fasilitas Penelitian LPPT UGM 10 Learning Centers Open Data Manajemen Lab Terpadu Manajemen Penelitian Manajemen Etik dan Penguatan Integritas Research Administration Etichal Clearance Pengabdian Pengabdian Highlight dan High Impact KKN PPM KKN ECL Desa Binaan Teknologi Tepat Guna Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Unit Tanggap Bencana Pusat Regional Keahlian UMKM Layanan Suara Kita Aspirasi UGM Whistleblowing System lapor.go.id Layanan Darurat dan Pusat Krisis Layanan Kesehatan Terpadu Kontak Darurat Pusat Krisis Satgas PPKS Layanan Terpadu University Services Layanan Laboratorium Terpadu Layanan Homestay UGM Asrama Mahasiswa Layanan Pengadaan Layanan Terpadu Layanan Alumni Campus Visit Layanan Data dan Informasi Search UGM Peta Kampus UGM dalam Angka Layanan Informasi Publik Laporan Keuangan Agenda Layanan Elektronik/E-Mall UGM Online SIMASTER VNext Parents – Android SIMASTER Vnext Parents – IOS Virtual Campus Tour Tentang Tentang UGM Sambutan Rektor Visi dan Misi Tugas dan Fungsi Organisasi Direktorat dan Unit Kerja Sejarah Makna Lambang Himne Gadjah Mada Panduan Identitas SDGs SDGs Portal SDGs Dashboard SDGs dengan AI Berita Peduli Bencana Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA BeritaKepakaran Perlindungan Hari Tua Berbasis Pensiun Masih Minim Kepakaran 10 Maret 2026, 12.28 Oleh : agungnoe Kementerian Keuangan memproyeksikan sekitar 100 juta warga Indonesia terancam tidak memiliki tabungan pensiun pada tahun 2038. Kondisi ini dinilai sebagai alarm serius bagi sistem ketenagakerjaan nasional. Ditengarai ada banyak faktor penyebab masyarakat tidak memiliki tabungan pensiun karena pada umumnya hanya menyisihkan 3 persen dari jumlah pendapatan. Padahal standar keamanan finansial yang memerlukan minimal 10 persen. Sementara skema jaminan pensiun saat ini masih minim jangkauan ke sektor informal. Alhasil, banyak orang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, ketergantungan pada orang lain, dan tekanan pada sistem jaminan sosial nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi peningkatan literasi keuangan dan kesadaran untuk mulai menabung dana pensiun sejak dini. Pakar ketenagakerjaan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, Ph.D menyebutkan cakupan jaminan pensiun di Indonesia saat ini masih sangat terbatas dan belum menjangkau sebagian besar pekerja. Secara desain program jaminan pensiun dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memang ditujukan bagi pekerja penerima upah atau pekerja formal. “Struktur pasar kerja Indonesia justru masih didominasi oleh pekerja informal,” katanya, Selasa (10/3). Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada bulan Agustus 2025 mencatat jumlah pekerja formal di Indonesia sekitar 61,8 juta orang. Namun, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan aktif jaminan pensiun hingga Agustus 2025 baru sekitar 15,2 juta peserta. “Artinya, di kelompok pekerja formal pun, cakupannya belum mencapai 25 persen,” imbuhnya. Qisha mengatakan kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hari tua berbasis pensiun masih minim. Padahal, jaminan pensiun merupakan instrumen jangka panjang untuk memastikan pekerja tetap memiliki pegangan ekonomi ketika memasuki usia tidak produktif. “Kalau tidak tercakup jaminan pensiun dan sudah tidak lagi mampu bekerja, pertanyaannya bagaimana mereka mempertahankan standar hidup layak? Kalau masih kuat, mungkin kembali ke pasar kerja. Tapi kalau tidak, ada risiko kemiskinan di usia lanjut,” ucapnya. Ditambahkannya fenomena ini rentan menimpa para pekerja informal. Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, disebutnya, menjadi kelompok paling rentan karena tidak memiliki perlindungan pensiun. Memakai skema desain apapun, mereka tidak tercakup dalam skema jaminan pensiun. Sebagian pekerja mungkin memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), namun skema tersebut dapat dicairkan sebelum usia pensiun, misalnya saat pindah kerja, dan akibatnya dana tersebut sering kali tidak lagi tersedia dalam jumlah yang diharapkan ketika benar-benar memasuki usia pensiun. “Saya melihat skema jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja formal. Bahkan di sektor formal saja belum seluruhnya ter-cover. Jadi ada bias desain sistem terhadap pekerja penerima upah,” jelasnya. Qisha menilai efektivitas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya bisa diukur dari sisi kesejahteraan penerima manfaat. Data yang tersedia umumnya baru sebatas angka kepesertaan, belum pada dampak nyata terhadap kesejahteraan setelah manfaat dicairkan. “Belum ada data sekunder yang komprehensif mengukur apakah pencairan JHT atau manfaat lain benar-benar meningkatkan kesejahteraan jangka panjang penerimanya,” terangnya. Menurutnya ada risiko beban fiskal dan generational burden. Meski dampaknya belum terasa signifikan saat ini, menurut Qisha sambil mengingatkan bahwa Indonesia tengah memasuki fase pre-aging society, dan dalam dua atau tiga dekade mendatang, gelombang besar penduduk usia produktif akan memasuki usia pensiun. “Kalau proyeksinya seperti ini dan mereka tidak punya jaminan sosial memadai, maka negara pada akhirnya harus turun tangan melalui bantuan sosial, seperti PKH lansia. Beban itu bisa berpindah ke generasi muda melalui pajak. Ini yang disebut generational burden,” urainya. Tanpa reformasi kebijakan, Qisha merasa prihatin melihat mereka yang tanpa jaminan hidup layak di hari tua. Bahkan ia membayangkan risiko meningkatnya kemiskinan lansia dan beban antar generasi yang akan menjadi tantangan serius bagi sistem perlindungan sosial nasional di masa mendatang. Sekali lagi, katanya, perlu reformasi kebijakan diantaranya munculnya inisiatif reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang tengah didorong bersama oleh berbagai pihak, termasuk dukungan dari International Labour Organization (ILO) merupakan langkah pentin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *