TikTok Soal Aturan Baru Komdigi: Kami Punya 50 Fitur Keamanan Remaja

TikTok Soal Aturan Baru Komdigi: Kami Punya 50 Fitur Keamanan Remaja login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Internet TikTok Soal Aturan Baru Komdigi: Kami Punya 50 Fitur Keamanan Remaja CNN Indonesia Rabu, 11 Mar 2026 14:30 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. TikTok merespons Permen Nomor 9 Tahun 2026, berkoordinasi untuk memahami aturan baru dan menegaskan lebih dari 50 fitur keamanan untuk remaja. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia — TikTok merespons penerbitan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas dan mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendalami aturan tersebut.TikTok juga mengklaim mereka memiliki lebih dari 50 fitur keamanan dan privasi untuk melindungi pengguna remaja.Lihat Juga :Komdigi Ungkap 7 Risiko yang Mengintai Anak di Medsos, Apa Saja? ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP Tunas dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur. Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” ujar Juru Bicara TikTok kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/3)..”Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman,” tambahnya. Permenkomdigi yang disahkan pada 6 Maret tersebut merupakan aturan turunan dari PP Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada 28 Maret 2025.Aturan ini salah satunya mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform dalam dua kategori, yakni platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang mungkin digunakan oleh anak.Selain itu, aturan ini juga mengatur tingkat risiko dari platform tersebut yang terdiri dari tingkat risiko rendah dan tinggi.Penilaian tingkat risiko sendiri dilakukan dengan melihat beberapa aspek. Berikut beberapa aspek yang jadi penilaian risiko sebagaimana dimuat Pasal 8 aturan tersebut:1. Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal2. Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak3. Eksploitasi Anak sebagai konsumen4. mengancam keamanan data pribadi anak5. Menimbulkan adiksi6. Gangguan kesehatan psikologis anak7. Gangguan fisiologis anakLihat Juga :Tak Sudi Perusahaan Kerja Sama dengan Pentagon, Bos OpenAI MundurJika produk, layanan, atau fitur platform memiliki risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek, maka PSE tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.Sebaliknya, platform masuk kategori risiko rendah jika semua aspek memiliki nilai tingkat risiko rendah.Penilaian risiko akan dilakukan secara mandiri oleh setiap platform dan dilaporkan ke Menkomdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital.Aturan ini mewajibkan platform untuk melakukan penilaian mandiri yang paling lambat dilaporkan 3 bulan sejak aturan ini disahkan.”Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan hasil penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” tulis Pasal 62 aturan tersebut.Aturan ini mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menonaktifkan akun-akun media sosial milik anak.Lebih lanjut, peraturan ini juga mewajibkan setiap platform media sosial hingga game online, seperti TikTok maupun Roblox, untuk memiliki mekanisme verifikasi usia pengguna anak.Sistem verifikasi disebut bisa dilakukan dengan menerapkan teknologi yang dikembangkan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga. (lom/dmi) [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT komdigi tiktok remaja fitur keamanan media sosial privasi ARTIKEL TERKAIT Komdigi Ungkap 7 Risiko yang Mengintai Anak di Medsos, Apa Saja? Platform Digital Wajib Self-Assessment Terkait Risiko Buat Anak Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak Pencarian Imam Mahdi di Google Naik Saat Perang di Iran, Ada Apa? Komdigi Sebut 33 Persen Remaja Indonesia Kecanduan Gim REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *