4 Aplikasi Belum Patuh PP Tunas, Ini Sikap Pemerintah

4 Aplikasi Belum Patuh PP Tunas, Ini Sikap Pemerintah login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Teknologi Informasi Instagram Hingga YouTube Belum Patuhi PP Tunas, Terancam Diblokir? CNN Indonesia Sabtu, 28 Mar 2026 14:00 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. Pemerintah Indonesia tegaskan kepatuhan platform digital pada PP Tunas untuk perlindungan anak. Delapan platform utama wajib patuhi aturan mulai 28 Maret. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menegaskan tak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.Aturan ini efektif mulai hari ini, Sabtu (28/3), membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.Lihat Juga :PP Tunas Berlaku, Baru 4 Platform yang Batasi Akun Anak Mulai Hari Ini ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Sampai dengan kemarin, baru X dan Bigo Live yang sudah kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan PP Tunas. Sementara, TikTok dan Roblox saat ini masih dalam kategori platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.Sementara itu, Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube, masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas. “Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat malam (27/3), melansir Antara.”Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” lanjut dia.Pemerintah mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.Pilihan RedaksiPatuhi PP Tunas, Roblox Siapkan Fitur Buat Kawal Pengguna AnakBigo Respons PP Tunas, Tegaskan Larang Pengguna di Bawah UmurDukung Pemberlakuan PP Tunas, Ini Kata Google dan MetaApabila hal ini tidak dipatuhi, Meutya memastikan ke depannya pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yaitu mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap.”Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langka penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegas Meutya.Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.PP Tunas resmi berlaku hari ini. Kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital.Indonesia bahkan menjadi negara pertama dengan skala besar dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.Langkah ini diambil seiring meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.PP Tunas Resmi Berlaku, 8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak (Foto: Alya Hendrahmi/CNNIndonesia) (dmi/dmi) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT perlindungan anak pp tunas platform digital instagram youtube threads facebook meutya hafid ARTIKEL TERKAIT PP Tunas Berlaku, Baru 4 Platform yang Batasi Akun Anak Mulai Hari Ini INFOGRAFIS: 8 Aplikasi Wajib Blokir Akun Anak Mulai Hari Ini Akses 70 Juta Anak Indonesia ke Internet Mulai Dibatasi Hari Ini Dukung Pemberlakuan PP Tunas, Ini Kata Google dan Meta Bigo Respons PP Tunas, Tegaskan Larang Pengguna di Bawah Umur Gugat Meta Imbas Kecanduan Medsos, Wanita Ini Dapat Ganti Rugi Rp100 M REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG Add as a preferred source on Google TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *