Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi Sebut Kesalahan Penerapan Hukum – Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA id EN Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Pendaftaran Sarjana dan Sarjana Terapan International Undergraduate Program (IUP) Pascasarjana Bantuan Keuangan & Beasiswa Tinggal di Kampus Biaya Pendidikan Pelajar Internasional Pendidikan Fakultas dan Sekolah Kalender Akademik Diktisaintek Berdampak Fasilitas Belajar UGM Online Kanal Pengetahuan LMS ELOK UGM Aplikasi Web SIMASTER E-Jurnal UGM Channel Internet Ruang Kerja Bersama Literasi Bahasa Inggris dengan AI Sumber Daya Siswa Aplikasi SIMASTER SIMASTER VNext Student Mobile Apps – IOS SIMASTER VNext Student Mobile Apps – Android Perpustakaan Fasilitas Organisasi Kemahasiswaan Kantor Internasional Transportasi Dukungan Klinik Kesehatan Rumah Sakit Akademik Health Promoting University Pusat Krisis Keamanan dan Keselamatan Penelitian Penelitian Sorotan dan Dampak Tinggi Publikasi Buku Produk Pusat Penelitian Keahlian Jaringan Kemenristekdikti LPDP Fasilitas Penelitian LPPT UGM 10 Learning Centers Open Data Manajemen Lab Terpadu Manajemen Penelitian Manajemen Etik dan Penguatan Integritas Research Administration Etichal Clearance Pengabdian Pengabdian Highlight dan High Impact KKN PPM KKN ECL Desa Binaan Teknologi Tepat Guna Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Unit Tanggap Bencana Pusat Regional Keahlian UMKM Layanan Suara Kita Aspirasi UGM Whistleblowing System lapor.go.id Layanan Darurat dan Pusat Krisis Layanan Kesehatan Terpadu Kontak Darurat Pusat Krisis Satgas PPKS Layanan Terpadu University Services Layanan Laboratorium Terpadu Layanan Homestay UGM Asrama Mahasiswa Layanan Pengadaan Layanan Terpadu Layanan Alumni Campus Visit Layanan Data dan Informasi Search UGM Peta Kampus UGM dalam Angka Layanan Informasi Publik Laporan Keuangan Agenda Layanan Elektronik/E-Mall UGM Online SIMASTER VNext Parents – Android SIMASTER Vnext Parents – IOS Virtual Campus Tour Tentang Tentang UGM Sambutan Rektor Visi dan Misi Tugas dan Fungsi Organisasi Direktorat dan Unit Kerja Sejarah Makna Lambang Himne Gadjah Mada Panduan Identitas SDGs SDGs Portal SDGs Dashboard SDGs dengan AI Berita Peduli Bencana Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA BeritaPendidikanPromosi Doktor Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi Sebut Kesalahan Penerapan Hukum Promosi Doktor 11 April 2026, 14.48 Oleh : gusti.grehenson Fenomena upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI cenderung bergeser fungsi menjadi ‘peradilan tingkat kedua’ atau hanya sekadar upaya hukum biasa. Selama periode 2020 hingga 2024, rata-rata 61,31% permohonan PK diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa melalui upaya hukum banding maupun kasasi. “Saya menyoroti adanya titik singgung antara kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi dengan kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagai alasan Peninjauan Kembali” ucap Hakim Agung RU Jupriyadi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada prodi S3 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Jumat (10/4), di Auditorium Gedung B FH UGM. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dan Ko-Promotor Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. Sedangkan tim penguji terdiri dari Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D. Penelitian disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktik Peradilan di Indonesia”. Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir subjektivitas hakim dan mencegah terjadinya titik singgung penerapan hukum yang tumpang tindih, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih konsisten, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin keadilan bagi pemohon. Menanggapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang tetap mencantumkan klausul kekhilafan hakim, Jupriadi secara tegas mendorong Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis. Ia menekankan bahwa standarisasi kriteria ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas institusi peradilan tertinggi. “Saya menyarankan supaya parameter atau kriteria kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata ini diwujudkan dalam bentuk Perma atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau bahkan Peraturan Pemerintah,” tekan Jupriyadi. Menurut Jupriyadi, sebaiknya batas maksimal adanya PK hanya terjadi satu kali kecuali alasan novum atau bukti baru yang menentukan. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam KUHAP baru. “Setiap perkara harus ada akhirnya. PK hanya dapat terjadi satu kali kecuali alasan novum,” kata Jupriyadi. Penulis : Jesi Editor : Gusti Grehenson Foto : Humas Fakultas Hukum UGM Tags: Hakim Agung Peninjauan Kembali Promosi Doktor SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan SDG 11: Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Kuat SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera SDG 4: Pendidikan Berkualitas SDGs Berita Terkait Trauma Bisa Muncul dari Lingkungan Keluarga 09 Maret 2026 Kaji Model Pengembangan dan Validasi Game-Based Assessment, Fadillah Raih Doktor Psikologi UGM 18 Februari 2026 Perawatan Penderita Diabetes Membutuhkan Pengelolaan Emosi dan dan Manajemen Diri 15 Januari 2026 Berita Terbaru Mahasiswa UGM Kembangkan Inovasi Terapi Pengobatan Luka dengan Harga Lebih Terjangkau 11 April 2026 Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi Sebut Kesalahan Penerapan Hukum 11 April 2026 UGM dan Bank Mandiri Taspen Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun 11 April 2026 Prodi Biologi UGM Peringkat 1 di Indonesia dan 501-550 Dunia 10 April 2026 Jurnal JIEB dan GamaIJB UGM Terindeks Australian Business Deans Council 10 April 2026 Agenda Terbaru 21Jun Summer School “The New Orientalism: Understanding the Paradoxes of Mass Tourism in Southeast Asia” Semua Agenda AKSESBILITAS Increase Text Decrease Text High Contrast Light Background Links Underline Readable Font Reset Pusat Bantuan Krisis Jaga Integritas Gadjah Mada Suara Kita (Berikan masukan, aspirasi, dan laporkan pelanggaran yang terjadi demi UGM yang berintegritas) Please contact us for any problem with SIMASTER 0274-6492590 08112826546 (Direktorat Teknologi Informasi Directorate of Information Technology ) *Hari Senin-Jumat, 07.00 – 16.00 Call this number for any emergencies 0274-6491234 (Kantor Keamanan, Keselamatan Kerja, Kedaruratan, dan Lingkungan Office of Workplace and Environmental Security
Fenomena PK Tanpa Lewat Banding dan Kasasi, Hakim Agung Jupriyadi Sebut Kesalahan Penerapan Hukum
