Agen Travel Tak Daftar PSE Bakal Diblokir, Vila Tak Berizin Disanksi

Agen Travel Tak Daftar PSE Bakal Diblokir, Vila Tak Berizin Disanksi login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi e-Bisnis Agen Travel Tak Daftar PSE Bakal Diblokir, Vila Tak Berizin Disanksi CNN Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 20:00 WIB Bagikan: url telah tercopy Komdigi dan Kemenpar bakal membersihkan Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin. Hal ini dilakukan guna menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang patuh aturan.Pernyataan tersebut disampaikan setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi. Langkah ini akan diambil melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata.Lihat Juga :Penipuan Dokumen Digital Marak, Warga Diimbau Lebih Ketat Verifikasi ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama.”Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02). Meutya menyoroti maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, yang dinilai telah merugikan ekonomi daerah.Oleh karena itu Meutya menegaskan pihaknya siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (takedown).”Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegasnya.Sementara Widiyanti mengatakan sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 hingga 4,8 persen.Kolaborasi Komdigi dan Kemenpar dalam penertiban OTA tak berizin ini juga disebut sebagai salah satu upaya untuk mendukung visi Presiden dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8 persen pada 2029.Lihat Juga :Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum IndonesiaPlatform sisir akomodasi tak berizinWidiyanti memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).”Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,” katanya.Kemenpar lantas memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka.Lebih lanjut, Widiyanti menegaskan hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.Upaya ini untuk memastikan ekosistem digital pariwisata tetap tumbuh secara sehat dan ruang digital Indonesia terjaga dari praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa. (lom/fea) [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT agen travel pse meutya hafid kementerian pariwisata komdigi kemenpar ARTIKEL TERKAIT Menkomdigi Dukung Wacana Pelarangan Thrifting, Siap Ikut Regulasi Adopsi QRIS Semakin Luas, dari Pedesaan Hingga Luar Negeri Komdigi: Blokir IMEI untuk Lindungi Ponsel Hilang, Bukan Balik Nama Komdigi Sebut Jual Beli Hp Bekas Bakal Mirip Motor, Ada Balik Nama Komdigi Ungkap Wacana Blokir IMEI Hp Curian, Ini Tujuannya Komdigi Terbitkan Aturan Soal Kurir, Tegaskan Tak Larang Gratis Ongkir REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *