Ketiadaan Sertifikasi Halal dan Pajak, Produk Impor dari AS Berpotensi Mematikan Usaha Peternak Lokal – Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA id EN Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Pendaftaran Sarjana dan Sarjana Terapan International Undergraduate Program (IUP) Pascasarjana Bantuan Keuangan & Beasiswa Tinggal di Kampus Biaya Pendidikan Pelajar Internasional Pendidikan Fakultas dan Sekolah Kalender Akademik Diktisaintek Berdampak Fasilitas Belajar UGM Online Kanal Pengetahuan LMS ELOK UGM Aplikasi Web SIMASTER E-Jurnal UGM Channel Internet Ruang Kerja Bersama Literasi Bahasa Inggris dengan AI Sumber Daya Siswa Aplikasi SIMASTER SIMASTER VNext Student Mobile Apps – IOS SIMASTER VNext Student Mobile Apps – Android Perpustakaan Fasilitas Organisasi Kemahasiswaan Kantor Internasional Transportasi Dukungan Klinik Kesehatan Rumah Sakit Akademik Health Promoting University Pusat Krisis Keamanan dan Keselamatan Penelitian Penelitian Sorotan dan Dampak Tinggi Publikasi Buku Produk Pusat Penelitian Keahlian Jaringan Kemenristekdikti LPDP Fasilitas Penelitian LPPT UGM 10 Learning Centers Open Data Manajemen Lab Terpadu Manajemen Penelitian Manajemen Etik dan Penguatan Integritas Research Administration Etichal Clearance Pengabdian Pengabdian Highlight dan High Impact KKN PPM KKN ECL Desa Binaan Teknologi Tepat Guna Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Unit Tanggap Bencana Pusat Regional Keahlian UMKM Layanan Suara Kita Aspirasi UGM Whistleblowing System lapor.go.id Layanan Darurat dan Pusat Krisis Layanan Kesehatan Terpadu Kontak Darurat Pusat Krisis Satgas PPKS Layanan Terpadu University Services Layanan Laboratorium Terpadu Layanan Homestay UGM Asrama Mahasiswa Layanan Pengadaan Layanan Terpadu Layanan Alumni Campus Visit Layanan Data dan Informasi Search UGM Peta Kampus UGM dalam Angka Layanan Informasi Publik Laporan Keuangan Agenda Layanan Elektronik/E-Mall UGM Online SIMASTER VNext Parents – Android SIMASTER Vnext Parents – IOS Virtual Campus Tour Tentang Tentang UGM Sambutan Rektor Visi dan Misi Tugas dan Fungsi Organisasi Direktorat dan Unit Kerja Sejarah Makna Lambang Himne Gadjah Mada Panduan Identitas SDGs SDGs Portal SDGs Dashboard SDGs dengan AI Berita Peduli Bencana Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA BeritaKepakaran Ketiadaan Sertifikasi Halal dan Pajak, Produk Impor dari AS Berpotensi Mematikan Usaha Peternak Lokal Kepakaran 3 Maret 2026, 14.40 Oleh : gusti.grehenson Indonesia telah menerima kesepakatan dagang resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) terkait masuknya barang-barang Amerika ke Indonesia tanpa mendapat sertifikasi halal. Hal tersebut menjadi sorotan dari sejumlah pemuka agama Islam. Pasalnya, produk impor termasuk bahan pangan dan turunannya dari Negeri Paman Sam ini masih dipertanyakan tingkat kehalalannya. Bahkan adanya kebijakan peniadaan pajak impor justru mematikan pengusaha lokal. Peneliti Halal Center UGM, Ir. Nanung Danar Dono, Ph.D., mengatakan isu peniadaan sertifikat halal pada produk impor dari Amerika memang diakuinya menuai perdebatan di kalangan pemuka agama disebabkan oleh perbedaan mazhab yang berlaku di Indonesia. Nanung menjelaskan di Indonesia sendiri, mazhab yang paling kuat digunakan adalah mazhab syafi’i. Mazhab tersebut mengharamkan semua turunan produk haram. Seperti piring, sendok, atau gelas yang terbuat dari tulang. Hal ini juga berlaku pada produk-produk yang mengandung bahan baku haram.“Karena itu, di Indonesia mewajibkan semua produk memiliki sertifikat halal,” jelas Nanung, Selasa (3/3). Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, kata Nanung, semua produk impor, terlebih lagi makanan, harus memiliki sertifikat halal. Nanung menjelaskan bahwa pemberian sertifikat halal tersebut dapat dari BPJPH Indonesia atau lembaga halal setempat yang harus memiliki Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH. Ia menegaskan bahwa jika produk impor dari Amerika mendapat sertifikat halal, harus mengikuti standar dari MUI. “Jika tidak, akan jadi tidak halal bagi ulama agama Islam dan MUI,” ujar Dosen Peternakan UGM ini. Menurutnya, dengan problem soal tingkat kehalalan tersebut perjanjian kerjasama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat ini perlu dikoreksi kembali. “Nah jadi, kalau Trump memaksa diri harus begitu harus dikoreksi tidak bisa begitu. Meskipun sudah ada penandatanganan, harus tetap dikoreksi,” ungkapnya. Apabila kesepakatan perjanjian perdagangan kedua negara ini tidak dijalankan tanpa koreksi, Nanung mengimbau agar umat Islam diminta untuk tidak membeli produk impor dari Amerika tersebut yang belum memiliki kejelasan terkait sertifikat halal. “Dampaknya, produk impor dari Amerika yang dijual di Indonesia hanya sedikit yang membeli. Imbauan ini merupakan bagian aksi protes terhadap kebijakan tersebut yang tidak perlu dengan teriak atau turun ke jalanan,” paparnya. Bagi Nanung, masuknya produk Amerika ke Indonesia tanpa melalui sertifikasi halal tersebut bukan hanya menuai permasalahan pada sertifikasi halal, tetapi turut berdampak pada beban pajak yang ditanggung. Sebab, keinginan dari Donald Trump, semua produk Amerika yang masuk ke Indonesia harus memiliki pajak 0%. Sementara produk Indonesia yang dijual ke Amerika memiliki pajak 19%, yang mana hal tersebut sangat mahal sehingga berpotensi Indonesia tidak bisa mengekspor produk Amerika. “Tidak adil, sangat tidak adil,” ungkap Nanung. Sebagai penutup, Nanung menjelaskan bahwa produk utama hasil peternakan yang diekspor ke Indonesia sebagian besar berpotensi mematikan peternak lokal. Sebab tidak ada pajak pada produk impor Amerika yang mendorong harga daging impor sangat murah. “Nah, kalau petanak lokal itu sudah mati untuk bangkit lagi itu susah sekali,” ungkapnya. Menurutnya, kebijakan dagang antara pemerintah RI dan AS berpotensi mematikan usaha peternak dan pengusaha lokal. Alih-alih pemerintah ingin menyelamatkan ekspor Indonesia ke Amerika, tetapi malah justru mematikan usaha ribuan peternak lokal. “Kerja sama ini merugikan negara kita, sebab Indonesia harus melaksanakan 217 poin, sementara Amerika hanya 6 Poin. Nah, itu kan sangat tidak fair, untuk perjanjian antar negara ini tidak menghormati kedaulatan bangsa kita,” pungkasnya. Penulis : Fatihah Salwa Rasyid Editor : Gusti Grehenson Foto : BPMI Setpres Tags: Perjanjian Perdagangan Internasional SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan SDG 12: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera SDGs Sertifikasi Halal Berita Terkait Indonesia Bergabung di Board of Peace: Langkah Visioner atau Ujian Kredibilitas? 03 Maret 2026 Soal ART Indonesia–AS, Ekonom UGM Perjanjian Perdagangan Internasional Sebaiknya Mengedepankan Kepentingan Nasional 03 Maret 2026 Polemik Pengabdian Penerima Beasiswa, LPDP Diminta Benahi Tata Kelola 02 Maret 2026 Berita Terbaru Fokus Riset Energi Hantar Naufal Kuliah Double Degree di UGM dan University of Glasgow 3 Maret 20
Ketiadaan Sertifikasi Halal dan Pajak, Produk Impor dari AS Berpotensi Mematikan Usaha Peternak Lokal
