Patuhi PP Tunas, X Tetapkan Batas Usia Pengguna 16 Tahun

Patuhi PP Tunas, X Tetapkan Batas Usia Pengguna 16 Tahun login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Internet Patuhi PP Tunas, X Tetapkan Batas Usia Pengguna 16 Tahun CNN Indonesia Rabu, 18 Mar 2026 09:34 WIB Bagikan: url telah tercopy Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia — Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemerintah mengapresiasi langkah yang diambil oleh X tersebut.Lihat Juga :’Godzilla’ El Nino Bakal Muncul Dekat RI, Siap-siap Dampak Buruknya “Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).Melalui surat pada tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.Mulai 27 Maret 2026, X juga menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.Lihat Juga :Lebaran 2026 Hari Apa? Cek Prediksi BRIN-BMKG dan Jadwal Muhammadiyah”Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” ucap Alexander.Lebih lanjut, Kemkomdigi meminta para penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.”Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” pungkas Alexander. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025. Aturan yang telah berlaku pada 1 April 2025 ini memberikan masa penyesuaian selama satu tahun sebelum diimplementasikan secara penuh.Menkomdigi Meutya Hafid kemudian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas. Penerbitan aturan ini sekaligus mengumumkan 28 Maret sebagai awal implementasi aturan tersebut.Pada awal implementasi tersebut, platform akan diminta secara bertahap menonaktifkan akun-akun milik anak di platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox. (dis/sfr) Add as a preferred source on Google Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT aplikasi x pp tunas perlindungan anak komdigi ARTIKEL TERKAIT Pakar Bongkar Tantangan PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital TikTok Soal Aturan Baru Komdigi: Kami Punya 50 Fitur Keamanan Remaja Komdigi Ungkap 7 Risiko yang Mengintai Anak di Medsos, Apa Saja? Platform Digital Wajib Self-Assessment Terkait Risiko Buat Anak Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG Add as a preferred source on Google TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *