RI-AS Sepakat Transfer Data, Pakar Sorot Lembaga PDP Belum Terbentuk login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Teknologi Informasi RI-AS Sepakat Transfer Data, Pakar Sorot Lembaga PDP Belum Terbentuk CNN Indonesia Rabu, 25 Feb 2026 09:30 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. Pratama Persadha menyoroti perlunya Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi untuk mengawasi transfer data ke AS, demi keamanan dan kepastian hukum. (Foto: iStockphoto) Jakarta, CNN Indonesia — Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha menyinggung soal belum terbentuknya Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi atau Lembaga PDP untuk mengawal transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS).Transfer data pribadi dari Indonesia ke AS merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditandantangi kedua negara pada 19 Februari.Lihat Juga :Pemerintah: Transfer Data RI ke AS Tetap Tunduk Aturan Domestik ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia,” tulis Article 3.2: Data Transfers pada Section 3. Digital Trade and Technology perjanjian tersebut.Menurut Pratama, pembentukan lembaga Pengawas PDP harus dipercepat karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara jelas menyebut transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dibandingkan standar Indonesia. “Penilaian atas kesetaraan tersebut secara eksplisit diberikan kepada Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi sebagai otoritas independen. Hingga saat ini, lembaga tersebut belum terbentuk dan belum menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Pratama kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/2).Secara konseptual, kata Pratama, mekanisme adequacy decision atau keputusan kecukupan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan proses evaluasi komprehensif terhadap sistem hukum, mekanisme penegakan, struktur pengawasan, hingga praktik akses data oleh aparat penegak hukum di negara tujuan.Ia menjelaskan bahwa AS menganut pendekatan perlindungan data yang bersifat sektoral dan terfragmentasi, sehingga penilaian terhadap tingkat kesetaraannya tidak dapat dilakukan secara simplistik.Lihat Juga :Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia”Tanpa lembaga independen yang memiliki mandat, kompetensi teknis, serta legitimasi hukum untuk melakukan evaluasi tersebut, maka keputusan pengakuan adequacy berpotensi dipersepsikan sebagai keputusan politik, bukan sebagai hasil audit normatif dan teknis yang objektif,” terangnya.Pratama mengatakan pemerintah dapat menerbitkan regulasi pelaksana atau keputusan sementara untuk menjembatani kekosongan kelembagaan.Namun, langkah ini akan menghadapi tantangan legitimasi hukum dan risiko uji materiil karena Undang-Undang PDP telah mendesain secara tegas adanya pemisahan antara pembuat kebijakan dan pengawas kepatuhan.Dengan demikian, apabila fungsi penilaian dilakukan oleh cabang eksekutif yang juga menjadi pihak dalam perjanjian internasional, maka prinsip checks and balances menjadi tereduksi.Menurutnya, dalam tata kelola keamanan siber modern, independensi otoritas pelindungan data merupakan fondasi kepercayaan publik dan kredibilitas internasional.Lihat Juga :Menkomdigi Sorot Potensi AI Ancam Media dan JurnalisDampak transfer data ke ASDari perspektif keamanan siber dan kedaulatan data, Pratama menyebut transfer lintas negara membawa konsekuensi jangka panjang.Ia menjelaskan bahwa data pribadi warga negara bukan hanya informasi administratif, tetapi juga aset strategis yang dapat dimanfaatkan untuk analisis perilaku, pemodelan kecerdasan buatan, hingga kepentingan ekonomi dan geopolitik.”Ketika data berada di luar yurisdiksi nasional, kontrol substantif negara terhadap akses, pemrosesan, dan permintaan oleh otoritas asing menjadi lebih kompleks,” terangnya.”Tanpa kerangka pengawasan yang kuat, risiko eksposur dan penyalahgunaan meningkat, sementara mekanisme pemulihan bagi subjek data menjadi lebih sulit ditegakkan,” imbuhnya.SolusiPratama menyarankan solusi yang paling strategis untuk menghadapi masalah ini adalah mempercepat pembentukan dan operasionalisasi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi secara penuh dan independen.Ia mengatakan pembentukan lembaga ini tidak seharusnya dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai infrastruktur keamanan nasional di era ekonomi digital.Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dapat memprioritaskan proses pembentukan melalui percepatan penerbitan peraturan turunan, penetapan struktur organisasi, alokasi anggaran yang memadai, serta rekrutmen sumber daya manusia dengan kompetensi teknis dan hukum yang kuat di bidang data dan keamanan siber.Percepatan pembentukan lembaga ini tentu akan memberikan sejumlah manfaat strategis. Pertama, legitimasi internasional Indonesia dalam melakukan kerja sama digital akan meningkat karena terdapat otoritas independen yang diakui. Kemudian, kepastian hukum bagi pelaku usaha akan lebih terjamin karena terdapat mekanisme pengawasan dan penilaian yang jelas. Ketiga, kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi hak digital warga akan terjaga.”Apabila implementasi klausul transfer data lintas negara tetap berjalan sebelum lembaga tersebut terbentuk, maka setidaknya perlu disiapkan mekanisme transisi yang transparan dan partisipatif, termasuk publikasi parameter penilaian kesetaraan, konsultasi dengan pakar independen, serta pengawasan parlemen,” katanya.”Namun langkah transisi ini tidak dapat menggantikan urgensi pembentukan lembaga permanen sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tandasnya. (lom/dmi) [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT transfer data perlindungan data pribadi lembaga pdp keamanan siber indonesia-as regulasi data kedaulatan data privasi digital ARTIKEL TERKAIT Pemerintah: Transfer Data RI ke AS Tetap Tunduk Aturan Domestik Tren Edit Wajah Anak Pakai AI Berisiko, Pakar Ingatkan Ancaman Privasi Serangan Siber Bayangi Teknologi Mobi
Related Posts
Iron Age mass grave may hold unusual victims: mostly women and children
Iron Age mass grave may hold unusual victims: mostly women and children
Orasi Soal Deforestasi Antarkan Mahasiswa UT Jadi Juara Green Policing 2026
Orasi Soal Deforestasi Antarkan Mahasiswa UT Jadi Juara Green Policing 2026
Bayi Gajah 150 Kg Lahir di Kebun Binatang Beauval Prancis
Bayi Gajah 150 Kg Lahir di Kebun Binatang Beauval Prancis
