8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Internet PP Tunas Berlaku 28 Maret 2026, 8 Aplikasi Ini Wajib Blokir Akun Anak CNN Indonesia Kamis, 26 Mar 2026 07:02 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. Pemerintah akan membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko digital. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah bakal membatasi akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini nantinya mewajibkan media sosial dan platform digital lainnya untuk menonaktifkan akun anak.Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).Lihat Juga :Meta Kena Denda Rp6,3 Triliun Imbas Kasus Eksploitasi Anak ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.”Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, mengutip laman Komdigi, Jumat (6/3).Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.”Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ungkapnya.Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.Tahap awal implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.Pilihan Redaksi’Senjata’ Canggih Mematikan Mulai Dipakai di Perang Iran, Ini TandanyaMeta Akuisisi Moltbook, Platform Media Sosial Khusus Agen AIOpenAI Tiba-tiba Tutup Sora, Aplikasi Video AI yang Sempat ViralPada tahap pertama, kebijakan ini difokuskan pada platform yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap anak, terutama media sosial dan layanan jejaring yang banyak digunakan oleh pengguna usia muda.Meutya mengakui penerapan kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik dari platform digital maupun masyarakat.Namun demikian, ia menilai langkah tersebut penting dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.”Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak serta remaja.”Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” tuturnya.Dalam peraturan tersebut, pemblokiran akun anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah media sosial dan platform digital berisiko tinggi bakal berlaku efektif mulai 28 Maret.Pada tahap awal, ada delapan aplikasi yang disasar. Berikut daftarnya:YouTubeTikTokFacebookThreadsInstagramX (dulunya twitter)Bigo LiveRoblox (wpj/dmi) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT perlindungan anak komdigi media sosial akun anak pp tunas ARTIKEL TERKAIT Brasil Batasi Akses Medsos Anak, Wajib Verifikasi Usia Patuhi PP Tunas, X Tetapkan Batas Usia Pengguna 16 Tahun Pakar Bongkar Tantangan PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital WhatsApp Rilis Akun Khusus Anak, Begini Cara Orang Tua Kontrol TikTok Soal Aturan Baru Komdigi: Kami Punya 50 Fitur Keamanan Remaja Komdigi Ungkap 7 Risiko yang Mengintai Anak di Medsos, Apa Saja? REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG Add as a preferred source on Google TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *