Aturan Turunan PP Tunas Disahkan, Akun Medsos Anak Bakal Ditutup

Aturan Turunan PP Tunas Disahkan, Akun Medsos Anak Bakal Ditutup login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Teknologi Informasi Aturan Turunan PP Tunas Disahkan, Akun Medsos Anak Bakal Ditutup CNN Indonesia Jumat, 06 Mar 2026 15:31 WIB Bagikan: url telah tercopy Akun anak di bawah usia 16 tahun di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive dan Roblox akan dinonaktifkan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun anak di bawah 16 tahun.Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.Lihat Juga :Kapan PP Tunas Resmi Berlaku di Indonesia? Ini Kata Menkomdigi ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3).”Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” tambahnya. Ia menjelaskan dasar kehadiran aturan ini adalah ancaman ruang digital yang semakin nyata terhadap anak-anak Indonesia, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi.Menurutnya, aturan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.Tahap implementasi sendiri akan dimulai pada 28 Maret mendatang.”Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox,” tuturnya.Lihat Juga :Iklan Judol Mulai Nyamar Jadi Promo Game di Facebook dan Instagram RIMeutya menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.Ia mengakui bahwa penerapan aturan ini akan membuat banyak anak mengeluh, dan para orang tua mungkin kebingungan menghadapi keluhan anak-anak mereka.”Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” katanya.Meutya menilai langkah yang diambil pemerintah ini untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia.”Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya. (lom/fea) [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT pp tunas perlindungan anak media sosial akun anak kementerian komunikasi dan digital komdigi ARTIKEL TERKAIT Komdigi: Kepatuhan Meta di Bawah 30 Persen, Digital Scam Meningkat Hentikan Pemborosan Anggaran, Pemerintah Tertibkan Belanja TIK Discord Terapkan Verifikasi Usia dengan Scan Wajah Mulai Bulan Depan Imbas Kasus Data Pelamar Bocor, Komdigi Copot 3 Pegawai Komdigi: Pemerintah Masih Butuh Media Berintegritas Komdigi Blokir 3 Platform Digital, Ini Penyebabnya REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *