Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital

Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Internet Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital CNN Indonesia Senin, 09 Mar 2026 13:33 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. Permen Komunikasi dan Digital No. 9/2026 mengatur perlindungan anak di platform digital. Sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran hingga pemutusan akses. (Foto: Getty Images/AzmanJaka) Jakarta, CNN Indonesia — Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS mengancam platform digital yang tidak melindungi anak Indonesia di platform dengan sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan akses.Aturan yang berada di bawah domain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini salah satunya mengatur soal dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan data anak oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform.Lihat Juga :Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa temuan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dapat berasal dari hasil pemantauan dan/atau penelusuran, atau laporan dan aduan.Kemudian, temuan tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh PSE. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif akan dikenakan terhadap PSE yang melanggar. Dalam PP TUNAS Pasal 38, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, atau pemutusan akses.Dasar pengenaan sanksi adalah kategori berat atau ringannya pelanggaran kewajiban pelindungan anak.Selain itu, Komdigi juga akan melihat tindakan kooperatif platform dalam pemeriksaan serta faktor-faktor lain sebagai pertimbangan pengenaan sanksi.Berat atau ringannya pelanggaran diukur dengan beberapa variabel seperti jangka waktu atau lamanya pelanggaran, jumlah anak yang terdampak, serta dampak dari pelanggaran kewajiban pelindungan anak tersebut.Pilihan RedaksiMenkomdigi Beber ‘Dosa’ Meta di Indonesia Sampai Harus Kena SidakAturan Turunan PP Tunas Disahkan, Akun Medsos Anak Bakal DitutupMendikdasmen: Pemalsuan Identitas Jadi Tantangan Aturan Gadget AnakSebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengesahkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS pada 6 Maret. Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun akan di bawah 16 tahun.”Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).”Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” tambahnya.Salah satu kewajiban platform dalam aturan ini adalah menghadirkan mekanisme verifikasi usia untuk menyaring pengguna anak.Selain itu, platform juga harus melaporkan hasil penilaian mandiri atas produk, layanan, dan fitur mereka paling lambat tiga bulan sejak aturan ini ditetapkan, yakni pada 6 Maret 2026.Penilaian mandiri sendiri dilakukan untuk mengetahui produk, layanan, dan fitur platform sesuai dengan batasan umum usia anak dan rentang usia anak.Penilaian mandiri ini setidaknya memuat pertimbangan kebutuhan anak, pertimbangan risiko yang berhubungan dengan produk, serta keterlibatan pihak internal dan ekstenal dalam kedua hal tersebut. (lom/dmi) [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT peraturan digital perlindungan anak komdigi pp tunas ARTIKEL TERKAIT Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak PP Tunas Diimplementasi Penuh Mulai Maret, Platform Diminta Siap Komdigi Sebut 33 Persen Remaja Indonesia Kecanduan Gim Ikuti Langkah RI-Australia, Negara Ini Mau Batasi Medsos Buat Anak Viral Data Pelamar Kerja Diduga Bocor, Komdigi Buka Suara Komdigi Klaim Blokir 2,7 Juta Konten Negatif, Judol Paling Banyak REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *