Marak OTT Kepala Daerah, Biaya Politik Tinggi dan Lemahnya Sistem Pengawasan – Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA id EN Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Pendaftaran Sarjana dan Sarjana Terapan International Undergraduate Program (IUP) Pascasarjana Bantuan Keuangan & Beasiswa Tinggal di Kampus Biaya Pendidikan Pelajar Internasional Pendidikan Fakultas dan Sekolah Kalender Akademik Diktisaintek Berdampak Fasilitas Belajar UGM Online Kanal Pengetahuan LMS ELOK UGM Aplikasi Web SIMASTER E-Jurnal UGM Channel Internet Ruang Kerja Bersama Literasi Bahasa Inggris dengan AI Sumber Daya Siswa Aplikasi SIMASTER SIMASTER VNext Student Mobile Apps – IOS SIMASTER VNext Student Mobile Apps – Android Perpustakaan Fasilitas Organisasi Kemahasiswaan Kantor Internasional Transportasi Dukungan Klinik Kesehatan Rumah Sakit Akademik Health Promoting University Pusat Krisis Keamanan dan Keselamatan Penelitian Penelitian Sorotan dan Dampak Tinggi Publikasi Buku Produk Pusat Penelitian Keahlian Jaringan Kemenristekdikti LPDP Fasilitas Penelitian LPPT UGM 10 Learning Centers Open Data Manajemen Lab Terpadu Manajemen Penelitian Manajemen Etik dan Penguatan Integritas Research Administration Etichal Clearance Pengabdian Pengabdian Highlight dan High Impact KKN PPM KKN ECL Desa Binaan Teknologi Tepat Guna Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Unit Tanggap Bencana Pusat Regional Keahlian UMKM Layanan Suara Kita Aspirasi UGM Whistleblowing System lapor.go.id Layanan Darurat dan Pusat Krisis Layanan Kesehatan Terpadu Kontak Darurat Pusat Krisis Satgas PPKS Layanan Terpadu University Services Layanan Laboratorium Terpadu Layanan Homestay UGM Asrama Mahasiswa Layanan Pengadaan Layanan Terpadu Layanan Alumni Campus Visit Layanan Data dan Informasi Search UGM Peta Kampus UGM dalam Angka Layanan Informasi Publik Laporan Keuangan Agenda Layanan Elektronik/E-Mall UGM Online SIMASTER VNext Parents – Android SIMASTER Vnext Parents – IOS Virtual Campus Tour Tentang Tentang UGM Sambutan Rektor Visi dan Misi Tugas dan Fungsi Organisasi Direktorat dan Unit Kerja Sejarah Makna Lambang Himne Gadjah Mada Panduan Identitas SDGs SDGs Portal SDGs Dashboard SDGs dengan AI Berita Peduli Bencana Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA BeritaKepakaran Marak OTT Kepala Daerah, Biaya Politik Tinggi dan Lemahnya Sistem Pengawasan Kepakaran 17 Maret 2026, 10.33 Oleh : gusti.grehenson Penangkapan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Bupati Pekalongan dan Cilacap Jawa Tengah, dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Sejak tahun 2004 hingga januari 2026, KPK telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah dalam kasus korupsi. Bertambahnya daftar panjang kepala daerah dalam kasus korupsi memunculkan pertanyaan serius mengenai akar penyebab yang menjadi pemicu berulangnya praktik korupsi di tingkat kepala daerah. Guru Besar Universitas Gadjah Mada bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si., menilai fenomena ini tidak semata hanya karena perilaku individu, tetapi juga dipengaruhi oleh persoalan struktural pada sistem politik dan tata kelola pemerintah daerah. Menurutnya, akar persoalan tindak korupsi kepala daerah berawal dari aturan main kelembagaan yang membuat biaya politik dalam pemilihan kepala daerah sangat mahal. “Untuk mendapatkan dukungan partai saja hitungan dasarnya sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar per satu kursi dukungan. Itu baru tahap kandidasi, belum termasuk biaya kampanye dan praktik serangan fajar,” ujarnya, Selasa (17/3). Besarnya biaya tersebut membuat sebagian kandidat memandang kontestasi politik sebagai investasi yang harus dikembalikan setelah menjabat. Dalam praktiknya, modal politik kerap berasal dari pinjaman atau sponsor pengusaha yang kemudian mendapatkan balasan dalam bentuk proyek pemerintah ketika kandidat tersebut terpilih. Selain faktor biaya politik, ia juga menyoroti rendahnya jaminan kesejahteraan kepala daerah secara formal. Menurutnya, gaji resmi kepala daerah yang berkisar sekitar Rp6–7 juta per bulan tidak sebanding dengan beban sosial yang harus ditanggung selama menjabat. “Biaya sosialnya tinggi karena masyarakat sering meminta bantuan langsung untuk berbagai kebutuhan yang tidak selalu ada dalam alokasi APBD,” ujarnya. Lebih lanjut, sektor pengadaan barang dan jasa juga menjadi celah terbesar praktik korupsi di pemerintah daerah karena memiliki alokasi anggaran yang besar dan margin keuntungan yang dapat dimainkan. Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada menurunnya kualitas barang dan jasa yang dihasilkan dari proyek pemerintah. “Dalam praktiknya, perusahaan sudah menghitung sejak awal bahwa mereka harus menyisihkan sekitar 20 sampai 30 persen untuk memenuhi permintaan tertentu agar bisa mendapatkan proyek,” tuturnya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi kepala daerah harus dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan langkah pencegahan, pengawasan, serta penindakan secara bersamaan. Melalui sisi pencegahan, ia menilai bahwa pemerintah perlu memperbaiki regulasi terkait pembiayaan politik dan pengaturan dana kampanye. Didukung dengan adanya transparansi pengelolaan anggaran daerah agar masyarakat juga dapat berperan dalam melakukan pengawasan. “Pemerintah daerah harus secara aktif membuka informasi kepada publik, misalnya mengenai postur APBD dan proyek-proyek yang dibiayai anggaran daerah. Dengan begitu masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaannya,” jelasnya. Lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah turut memperparah praktik korupsi kepala daerah. Pengawasan internal melalui inspektorat dinilai tidak independen karena berada di bawah kepala daerah, sementara pengawasan politik oleh DPRD sering kali tidak berjalan efektif karena berasal dari koalisi partai yang sama. Ia juga menilai, pengawasan sosial dari masyarakat dan media juga masih lemah, terutama di wilayah yang kapasitas masyarakat sipilnya belum kuat. Karena itu, ia menilai penguatan pengawasan publik menjadi salah satu kunci untuk mencegah korupsi di tingkat daerah. “Mayoritas daerah partai pemegang suara mayoritas di DPRD juga merupakan partai yang mendukung kepala daerah. Jadi bagaimana mau mengontrol kalau orang-orangnya berasal dari kelompok yang sama,” tegasnya. Selain pencegahan dan pengawasan, ia menilai penindakan hukum tetap penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Tanpa hukuman yang tegas, praktik yang termasuk dalam kategori grand corruption ini akan kembali terulang. Melalui hukuman berat, termasuk pada penyitaan aset atau pemiskinan koruptor, dapat menjadi salah satu cara untuk menimbulkan efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan. “Kalau tidak ada efek jera yang kuat, kita hanya akan terus berputar pada masalah yang sama. Hukuman berat dan
Marak OTT Kepala Daerah, Biaya Politik Tinggi dan Lemahnya Sistem Pengawasan
