Menjaga Yogyakarta sebagai Ruang Arena Gagasan, Budaya, dan Identitas Sosial

Menjaga Yogyakarta sebagai Ruang Arena Gagasan, Budaya, dan Identitas Sosial – Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA id EN Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Pendaftaran Sarjana dan Sarjana Terapan International Undergraduate Program (IUP) Pascasarjana Bantuan Keuangan & Beasiswa Tinggal di Kampus Biaya Pendidikan Pelajar Internasional Pendidikan Fakultas dan Sekolah Kalender Akademik Diktisaintek Berdampak Fasilitas Belajar UGM Online Kanal Pengetahuan LMS ELOK UGM Aplikasi Web SIMASTER E-Jurnal UGM Channel Internet Ruang Kerja Bersama Literasi Bahasa Inggris dengan AI Sumber Daya Siswa Aplikasi SIMASTER SIMASTER VNext Student Mobile Apps – IOS SIMASTER VNext Student Mobile Apps – Android Perpustakaan Fasilitas Organisasi Kemahasiswaan Kantor Internasional Transportasi Dukungan Klinik Kesehatan Rumah Sakit Akademik Health Promoting University Pusat Krisis Keamanan dan Keselamatan Penelitian Penelitian Sorotan dan Dampak Tinggi Publikasi Buku Produk Pusat Penelitian Keahlian Jaringan Kemenristekdikti LPDP Fasilitas Penelitian LPPT UGM 10 Learning Centers Open Data Manajemen Lab Terpadu Manajemen Penelitian Manajemen Etik dan Penguatan Integritas Research Administration Etichal Clearance Pengabdian Pengabdian Highlight dan High Impact KKN PPM KKN ECL Desa Binaan Teknologi Tepat Guna Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Unit Tanggap Bencana Pusat Regional Keahlian UMKM Layanan Suara Kita Aspirasi UGM Whistleblowing System lapor.go.id Layanan Darurat dan Pusat Krisis Layanan Kesehatan Terpadu Kontak Darurat Pusat Krisis Satgas PPKS Layanan Terpadu University Services Layanan Laboratorium Terpadu Layanan Homestay UGM Asrama Mahasiswa Layanan Pengadaan Layanan Terpadu Layanan Alumni Campus Visit Layanan Data dan Informasi Search UGM Peta Kampus UGM dalam Angka Layanan Informasi Publik Laporan Keuangan Agenda Layanan Elektronik/E-Mall UGM Online SIMASTER VNext Parents – Android SIMASTER Vnext Parents – IOS Virtual Campus Tour Tentang Tentang UGM Sambutan Rektor Visi dan Misi Tugas dan Fungsi Organisasi Direktorat dan Unit Kerja Sejarah Makna Lambang Himne Gadjah Mada Panduan Identitas SDGs SDGs Portal SDGs Dashboard SDGs dengan AI Berita Peduli Bencana Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA BeritaKepakaran Menjaga Yogyakarta sebagai Ruang Arena Gagasan, Budaya, dan Identitas Sosial Kepakaran 16 Maret 2026, 15.58 Oleh : gusti.grehenson Bagi yang pernah tinggal dan kuliah di wilayah Daerah Istimewa, tentu memiliki kenangan tersendiri yang cukup berkesan. Pasalnya, kota ini tidak hanya dikenal sebagai kota pendidikan, namun juga menjadi ruang bagi banyak untuk akulturasi dan asimilasi budaya serta pengembangan karakter. Setiap sudutnya menyimpan banyak cerita yang turun hingga ke anak cucu, mulai dari kerajaan yang berdiri dari perjanjian politik, masyarakat yang hidup berdampingan dengan tradisi, hingga  kota yang kemudian menjelma menjadi ruang pertemuan berbagai identitas dari seluruh Indonesia. Peringatan Hari Jadi ke 271 Yogyakarta yang jatuh pada setiap 13 Maret menjadi momen untuk menelusuri kembali jejak panjang tersebut. Kota istimewa ini terlahir dari dinamika sejarah yang tidak sederhana dan justru dari situlah karakter khas Yogyakarta terbentuk hingga kini. Sejarawan UGM, Baha’ Uddin, S.S., M.Hum., menjelaskan bahwa akar sejarah Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik pada masa akhir Kerajaan Mataram di pertengahan abad ke-18. Konflik politik dan perebutan kekuasaan di lingkungan kerajaan akhirnya melahirkan sebuah kesepakatan penting yang mengubah peta kekuasaan di Jawa. Peristiwa tersebut dikenal sebagai Perjanjian Giyanti tahun 1755, yang secara resmi membagi Kerajaan Mataram menjadi dua kekuasaan, yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Dari peristiwa inilah kemudian berdiri Kesultanan Yogyakarta di bawah kepemimpinan Sultan Hamengkubuwono I. “Sejak Perjanjian Giyanti tahun 1755, Sultan Hamengkubuwono memperoleh hak domain atau penguasaan penuh atas wilayah kesultanan. Artinya, seluruh tanah yang berada di wilayah kesultanan pada dasarnya berada di bawah otoritas Sultan sebagai simbol kedaulatan kerajaan yang otonom,” jelas Baha’, Senin (16/3). Konsep penguasaan tanah tersebut kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem pemerintahan Kesultanan Yogyakarta. Dalam kerangka kerajaan, tanah tidak hanya dipahami sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai simbol legitimasi kekuasaan sekaligus sarana pengelolaan kehidupan masyarakat. Memasuki masa kolonial, sistem pengelolaan tanah di wilayah Yogyakarta mengalami penyesuaian. Pemerintah Kesultanan Yogyakarta mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mengatur status dan pemanfaatan tanah di wilayahnya. Salah satunya adalah penerbitan Rijksblad tahun 1918 yang membedakan antara tanah yang berada di bawah otoritas pemerintah kolonial Belanda dengan tanah yang berada dalam kewenangan kesultanan. Aturan tersebut juga menetapkan pembatasan kepemilikan tanah bagi kelompok nonpribumi di wilayah kesultanan. Kebijakan ini, pada dasarnya, menjadi bentuk perlindungan terhadap struktur kepemilikan tanah masyarakat lokal agar tidak sepenuhnya dikuasai oleh kepentingan kolonial. Selain itu, regulasi lain yang diterbitkan pada dekade berikutnya mengatur berbagai bentuk hak pemanfaatan tanah bagi masyarakat pribumi, termasuk hak yang dikenal sebagai andarbeni, yakni hak kepemilikan bagi masyarakat di kawasan perkotaan. Perkembangan politik di Yogyakarta juga tidak berhenti pada pembagian kekuasaan antara Surakarta dan Yogyakarta. Pada awal abad ke-19, wilayah kekuasaan di Yogyakarta kembali mengalami perubahan ketika didirikan Kadipaten Pakualaman. Sejak saat itu, Yogyakarta memiliki dua entitas kekuasaan tradisional yang berjalan berdampingan, yakni Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman, yang masing-masing memiliki kewenangan dalam mengelola wilayahnya. Meski mengalami berbagai perubahan politik, struktur sosial dan pemerintahan di Yogyakarta kemudian mengalami transformasi besar setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945. Yogyakarta secara resmi menjadi bagian dari Republik Indonesia, meskipun tetap mempertahankan sejumlah karakteristik pemerintahan yang berbeda dibandingkan daerah lain. “Setelah kemerdekaan, wilayah otonom kerajaan memang dihapus untuk menghindari dualisme pemerintahan. Namun negara tetap mengakui keistimewaan Yogyakarta melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, termasuk dalam hal penguasaan tanah,” ujar Baha’. Pengakuan tersebut menjadikan Yogyakarta sebagai daerah dengan status keistimewaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam praktiknya, hal ini juga memengaruhi pengelolaan tanah di wilayah Yogyakarta yang memiliki karakter berbeda dibandingkan daerah lain. Di Yogyakarta dikenal beberapa kategori tanah yang memiliki status khusus, yaitu Sultan Ground, Pakualaman Ground, serta tanah milik negara. Tanah Sultan Ground dan P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *