Perjanjian Penangguhan Penuntutan Kejahatan Korporasi Dinilai Bisa Jadi Alternatif Penyelesaian Perkara – Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA id EN Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Pendaftaran Sarjana dan Sarjana Terapan International Undergraduate Program (IUP) Pascasarjana Bantuan Keuangan & Beasiswa Tinggal di Kampus Biaya Pendidikan Pelajar Internasional Pendidikan Fakultas dan Sekolah Kalender Akademik Diktisaintek Berdampak Fasilitas Belajar UGM Online Kanal Pengetahuan LMS ELOK UGM Aplikasi Web SIMASTER E-Jurnal UGM Channel Internet Ruang Kerja Bersama Literasi Bahasa Inggris dengan AI Sumber Daya Siswa Aplikasi SIMASTER SIMASTER VNext Student Mobile Apps – IOS SIMASTER VNext Student Mobile Apps – Android Perpustakaan Fasilitas Organisasi Kemahasiswaan Kantor Internasional Transportasi Dukungan Klinik Kesehatan Rumah Sakit Akademik Health Promoting University Pusat Krisis Keamanan dan Keselamatan Penelitian Penelitian Sorotan dan Dampak Tinggi Publikasi Buku Produk Pusat Penelitian Keahlian Jaringan Kemenristekdikti LPDP Fasilitas Penelitian LPPT UGM 10 Learning Centers Open Data Manajemen Lab Terpadu Manajemen Penelitian Manajemen Etik dan Penguatan Integritas Research Administration Etichal Clearance Pengabdian Pengabdian Highlight dan High Impact KKN PPM KKN ECL Desa Binaan Teknologi Tepat Guna Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Unit Tanggap Bencana Pusat Regional Keahlian UMKM Layanan Suara Kita Aspirasi UGM Whistleblowing System lapor.go.id Layanan Darurat dan Pusat Krisis Layanan Kesehatan Terpadu Kontak Darurat Pusat Krisis Satgas PPKS Layanan Terpadu University Services Layanan Laboratorium Terpadu Layanan Homestay UGM Asrama Mahasiswa Layanan Pengadaan Layanan Terpadu Layanan Alumni Campus Visit Layanan Data dan Informasi Search UGM Peta Kampus UGM dalam Angka Layanan Informasi Publik Laporan Keuangan Agenda Layanan Elektronik/E-Mall UGM Online SIMASTER VNext Parents – Android SIMASTER Vnext Parents – IOS Virtual Campus Tour Tentang Tentang UGM Sambutan Rektor Visi dan Misi Tugas dan Fungsi Organisasi Direktorat dan Unit Kerja Sejarah Makna Lambang Himne Gadjah Mada Panduan Identitas SDGs SDGs Portal SDGs Dashboard SDGs dengan AI Berita Peduli Bencana Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA BeritaSeminar/Workshop Perjanjian Penangguhan Penuntutan Kejahatan Korporasi Dinilai Bisa Jadi Alternatif Penyelesaian Perkara Seminar/Workshop 23 Februari 2026, 13.41 Oleh : gusti.grehenson Pemerintah tengah berupaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara melalui wacana penerapan deferred prosecution agreement (DPA) atau perjanjian penangguhan penuntutan bagi korporasi. Namun wacana tersebut memunculkan perdebatan serius mengenai keseimbangan antara efektivitas pemulihan kerugian negara dan prinsip pertanggungjawaban pidana. Kekhawatiran muncul karena mekanisme penundaan penuntutan dinilai berpotensi memperluas diskresi aparat penegak hukum sekaligus membuka risiko erosi efek jera terhadap pelaku kejahatan korporasi. Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Prof. Heribertus Jaka Triyana, mengatakan ruang diskusi akademik dan publik perlu dibuka seluas-luasnya dalam merespons perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait dengan adanya penerapan deferred prosecution agreement (DPA) dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh korporasi. Menurutnya, diskursus mengenai DPA penting dilakukan karena mekanisme tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemulihan kerugian negara sekaligus perlindungan terhadap prinsip pertanggungjawaban pidana. “Kita perlu memastikan bahwa setiap inovasi dalam sistem hukum tidak hanya berorientasi pada efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara, tetapi juga tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan keadilan,” ujarnya dalam seminar nasional bertajuk ‘Menakar Penetapan Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Tipikor Oleh Korporasi: Solusi Efektif Pemulihan Kerugian Negara atau Bentuk Erosi Pertanggungjawaban Pidana?’, yang digelar di Ruang Seminar Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Kampus Jakarta, pada Sabtu (21/2). Wakil Menteri Hukum RI sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Edward O.S Hiariej, menyampaikan bahwa saat ini sistem hukum pidana nasional bergerak menuju paradigma keadilan modern yang menekankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Ia merujuk pada KUHP yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada perbaikan pelaku dan pemulihan korban. Menurutnya, sistem pemidanaan modern sudah berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “KUHP baru bertumpu pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dengan visi reintegrasi sosial, jadi sebisa mungkin menghindari pidana penjara,” jelasnya. Menurutnya, perubahan paradigma tersebut membuka ruang bagi penggunaan mekanisme alternatif dalam penanganan tindak pidana korporasi, termasuk DPA. Namun, ia menegaskan bahwa DPA tidak dapat diterapkan pada seluruh jenis kejahatan korporasi. Dalam hal ini kejahatan korporasi terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu crime against corporation, crime for corporation, dan criminal corporation. Sementara DPA secara spesifik hanya ditujukan untuk crime for corporation, yakni kejahatan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi yang pada dasarnya menjalankan bisnis normal tetapi melakukan penyimpangan. “Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional berupaya menjawab perkembangan praktik kejahatan korporasi yang semakin kompleks, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dalam pertanggungjawaban korporasi,” jelasnya. Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang menjelaskan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia sekarang memasuki paradigma baru. Dengan berlakunya KUHP nasional, sistem hukum pidana Indonesia saat ini mulai meninggalkan pendekatan retributif. Menurutnya, mekanisme DPA merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menangani kejahatan korporasi dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara. “DPA dimungkinkan untuk tindak pidana tertentu seperti suap perizinan atau korporasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Selama korporasi membayar denda, memulihkan kerugian negara, dan memperbaiki tata kelola manajemen,” jelasnya. Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby M. Nelson, S.H., M.H., menyoroti urgensi penetapan DPA dalam penanganan tindak pidana korporasi, terutama dari perspektif dampak ekonomi dan efektivitas pemulihan kerugian negara. Ia menyebut bahwa penjatuhan sanksi maksimal terhadap korporasi, seperti pencabutan izin usaha atau penghentian operasional, dapat menimbulkan konsekuensi luas bagi perekonomian. Menurutnya, mekanisme DPA dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih efektif dalam memulihka
Perjanjian Penangguhan Penuntutan Kejahatan Korporasi Dinilai Bisa Jadi Alternatif Penyelesaian Perkara
