Platform Digital Wajib Self-Assessment Terkait Risiko Buat Anak login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Internet Platform Digital Wajib Self-Assessment Terkait Risiko Buat Anak CNN Indonesia Senin, 09 Mar 2026 15:20 WIB Bagikan: url telah tercopy PSE wajib melakukan penilaian mandiri untuk keamanan pengguna di bawah 16 tahun. Aturan baru ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET) Jakarta, CNN Indonesia — Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital wajib melakukan penilaian mandiri atau self-assessment atas produk mereka terhadap keamanan pengguna usia di Bawah 16 tahun.Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Aturan terbaru ini mewajibkan platform digital untuk melakukan penilaian mandiri yang paling lambat dilaporkan 3 bulan sejak aturan ini disahkan.Lihat Juga :Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan hasil penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” tulis Pasal 62 aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (9/3).Aturan ini disahkan pada 6 Maret dan akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Implementasinya akan dimulai dengan secara bertahap menonaktifkan akun-akun media sosial milik anak. Terkait penilaian mandiri, hal ini dilakukan untuk memastikan produk, layanan, dan fitur sesuai dengan batasan minimum usia anak dan rentang usia anak.PSE wajib melakukan penilaian mandiri untuk memastikan produknya sesuai dengan kategori rentang usia yang diatur dalam beleid ini.Batasan usia dan rentang usia anak dibagi menjadi lima kategori, yakni 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, serta 16-18 tahun.Penilaian mandiri ini setidaknya memuat pertimbangan kebutuhan anak, pertimbangan risiko yang berhubungan dengan produk, serta keterlibatan pihak internal dan eksternal dalam kedua hal tersebut.Pada sisi pertimbangan risiko, penilaian mandiri harus memuat aspek berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal. Jika terdapat fitur kontak dengan orang tak dikenal, platform harus menyediakan fitur kontrol orang tua.Kemudian, platform juga harus menyertakan penilaian mandiri terhadap risiko lain seperti akun dan kontak anak ditemukan orang tak dikenal; akun dan konten anak direkomendasikan pengguna lain secara otomatis; informasi mengenai akun anak tampil di profil pengguna; anak berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang tidak dikenal.Pilihan RedaksiMenkomdigi Beber ‘Dosa’ Meta di Indonesia Sampai Harus Kena SidakAturan Turunan PP Tunas Disahkan, Akun Medsos Anak Bakal DitutupAturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna AnakBeberapa poin tingkat risiko yang harus masuk dalam penilaian mandiri adalah potensi paparan konten pornografi, konten kekerasan, konten berbahaya, dan konten tidak sesuai untuk anak; eksploitasi anak sebagai konsumen; mengancam keamanan data pribadi anak; menimbulkan adiksi; gangguan psikologis anak; serta gangguan fisiologis anak.Hasil penilaian mandiri akan dilaporkan ke Menkomdigi melalui Direktur Jenderal yang berwenang, yakni Dirjen Pengawasan Ruang Digital.Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi dasar menentukan kategori risiko pada platform digital tersebut.Selain self-assessment, aturan ini juga mengatur kewajiban PSE menghadirkan mekanisme verifikasi usia untuk menyaring pengguna anak.Sistem verifikasi disebut bisa dilakukan dengan menerapkan teknologi verifikasi yang dikembangkan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.Dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, PSE atau platform harus memenuhi ketentuan pelindungan anak dan keandalan teknologi sesuai peraturan perundang-undangan.”Menteri dapat menetapkan teknologi yang dinilai andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata aturan tersebut. (lom/dmi) [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT self-assessment platform digital perlindungan anak verifikasi usia komdigi ARTIKEL TERKAIT Komdigi Ancam Blokir Platform Tak Lindungi Anak di Dunia Digital Aturan Baru Komdigi, TikTok Dkk Wajib Verifikasi Usia Pengguna Anak PP Tunas Diimplementasi Penuh Mulai Maret, Platform Diminta Siap Komdigi Sebut 33 Persen Remaja Indonesia Kecanduan Gim Ikuti Langkah RI-Australia, Negara Ini Mau Batasi Medsos Buat Anak Viral Data Pelamar Kerja Diduga Bocor, Komdigi Buka Suara REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe
Related Posts
Perlis sasar tarik pelabur Perancis dalam sektor pertanian moden, pendidikan dan teknologi hijau
Perlis sasar tarik pelabur Perancis dalam sektor pertanian moden, pendidikan dan teknologi hijau
MCMC teliti pelbagai kaedah pengesahan umur had 16 tahun untuk media sosial – Teo
MCMC teliti pelbagai kaedah pengesahan umur had 16 tahun untuk media sosial – Teo
Maritim Malaysia berjaya selamatkan 1,786 mangsa menerusi 256 operasi sepanjang 2025
Maritim Malaysia berjaya selamatkan 1,786 mangsa menerusi 256 operasi sepanjang 2025
