Soal ART Indonesia–AS, Ekonom UGM Perjanjian Perdagangan Internasional Sebaiknya Mengedepankan Kepentingan Nasional – Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA id EN Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Pendaftaran Sarjana dan Sarjana Terapan International Undergraduate Program (IUP) Pascasarjana Bantuan Keuangan & Beasiswa Tinggal di Kampus Biaya Pendidikan Pelajar Internasional Pendidikan Fakultas dan Sekolah Kalender Akademik Diktisaintek Berdampak Fasilitas Belajar UGM Online Kanal Pengetahuan LMS ELOK UGM Aplikasi Web SIMASTER E-Jurnal UGM Channel Internet Ruang Kerja Bersama Literasi Bahasa Inggris dengan AI Sumber Daya Siswa Aplikasi SIMASTER SIMASTER VNext Student Mobile Apps – IOS SIMASTER VNext Student Mobile Apps – Android Perpustakaan Fasilitas Organisasi Kemahasiswaan Kantor Internasional Transportasi Dukungan Klinik Kesehatan Rumah Sakit Akademik Health Promoting University Pusat Krisis Keamanan dan Keselamatan Penelitian Penelitian Sorotan dan Dampak Tinggi Publikasi Buku Produk Pusat Penelitian Keahlian Jaringan Kemenristekdikti LPDP Fasilitas Penelitian LPPT UGM 10 Learning Centers Open Data Manajemen Lab Terpadu Manajemen Penelitian Manajemen Etik dan Penguatan Integritas Research Administration Etichal Clearance Pengabdian Pengabdian Highlight dan High Impact KKN PPM KKN ECL Desa Binaan Teknologi Tepat Guna Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan Unit Tanggap Bencana Pusat Regional Keahlian UMKM Layanan Suara Kita Aspirasi UGM Whistleblowing System lapor.go.id Layanan Darurat dan Pusat Krisis Layanan Kesehatan Terpadu Kontak Darurat Pusat Krisis Satgas PPKS Layanan Terpadu University Services Layanan Laboratorium Terpadu Layanan Homestay UGM Asrama Mahasiswa Layanan Pengadaan Layanan Terpadu Layanan Alumni Campus Visit Layanan Data dan Informasi Search UGM Peta Kampus UGM dalam Angka Layanan Informasi Publik Laporan Keuangan Agenda Layanan Elektronik/E-Mall UGM Online SIMASTER VNext Parents – Android SIMASTER Vnext Parents – IOS Virtual Campus Tour Tentang Tentang UGM Sambutan Rektor Visi dan Misi Tugas dan Fungsi Organisasi Direktorat dan Unit Kerja Sejarah Makna Lambang Himne Gadjah Mada Panduan Identitas SDGs SDGs Portal SDGs Dashboard SDGs dengan AI Berita Peduli Bencana Email Perpustakaan Mahasiswa Staff Alumni Universitas Gadjah Mada UNIVERSITAS GADJAH MADA BeritaKepakaran Soal ART Indonesia–AS, Ekonom UGM Perjanjian Perdagangan Internasional Sebaiknya Mengedepankan Kepentingan Nasional Kepakaran 3 Maret 2026, 11.15 Oleh : triya.andriyani Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menandai babak baru hubungan ekonomi bilateral kedua negara. Perjanjian ini menekankan kedaulatan ekonomi, kemakmuran, serta ketangguhan rantai pasok. Pemerintah menyampaikan bahwa ART bertujuan meningkatkan manfaat bersama melalui kebijakan tarif dan non-tarif yang bersifat resiprokal. Di tengah narasi tersebut, perdebatan mengenai implikasinya terhadap kedaulatan ekonomi nasional pun mengemuka. Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, Ph.D, menilai substansi ART perlu dicermati secara lebih kritis. Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan antara mukadimah dan batang tubuh perjanjian yang justru menunjukkan karakter asimetris. Ia menjelaskan bahwa terdapat 211 frasa ‘Indonesia harus’ dibandingkan hanya 9 frasa ‘USA harus’ dalam dokumen tersebut. “Fakta menunjukkan tidak adanya konsistensi antara mukadimah dan isi batang tubuh beserta lampiran ART,” ujarnya pada kegiatan Deklarasi Dewan Guru Besar, UGM Merawat Kedaulatan Indonesia, di Balairung, Senin (2/3). Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa ART kerap dipersepsikan sebagai kesepakatan tarif, padahal sebagian besar pasal mengatur kebijakan non-tarif. Rimawan berujar, sekitar 95 persen pasal berkaitan dengan regulasi non-tarif yang berdampak langsung pada ruang kebijakan domestik. Cakupannya bahkan meluas hingga bidang politik dan keamanan yang bersinggungan dengan kedaulatan negara. “Cakupan ART jauh lebih luas daripada sektor ekonomi,” tegasnya. Rimawan kemudian memperkenalkan istilah ‘pil beracun’ atau poisson pill dalam membaca struktur kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa salah satu karakter utamanya adalah kewajiban cheque kosong yang membuat Indonesia harus menyelaraskan diri dengan kebijakan Amerika Serikat di masa mendatang, termasuk regulasi yang belum ada saat ini. Ketentuan tersebut menurutnya menciptakan ketidakpastian dan menempatkan Indonesia dalam posisi yang lemah. “Kewajiban cheque kosong menciptakan ketidaktentuan dan membuat kedaulatan Indonesia patut dipertanyakan,” tuturnya. Selain kewajiban sinkronisasi kebijakan, ia menyoroti posisi Amerika Serikat sebagai pihak yang menentukan standar kepatuhan. Dalam sejumlah pasal, penilaian atas kepatuhan Indonesia sepenuhnya berada di tangan mitra perjanjian. Menurutnya, konstruksi semacam ini menempatkan Amerika Serikat seolah bertindak sebagai jaksa, hakim, sekaligus eksekutor. “Klausula ini menempatkan USA seolah sebagai jaksa, hakim dan sekaligus eksekutor di saat yang bersamaan,” jelasnya. Aspek lain yang ia soroti adalah potensi transmisi kebijakan Amerika Serikat ke negara ketiga melalui Indonesia. Ia menjelaskan bahwa beberapa pasal membuka ruang bagi Indonesia untuk menjadi perpanjangan tangan kebijakan eksternal dalam menghadapi negara lain. Kondisi tersebut berisiko memicu retaliasi dari negara ketiga yang sebenarnya tidak memiliki konflik langsung dengan Indonesia. “Indonesia tidak lebih sebagai operator dalam menghadapi negara ketiga demi kepentingan USA,” katanya. Dampak berikutnya menyentuh ranah kelembagaan nasional. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 117 regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, perlu diamandemen atau disusun ulang sebagai konsekuensi ART. Menurutnya, perubahan masif tersebut berpotensi berbenturan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan memicu dilema konstitusional. “Ketika terjadi dilema antara ART dan UUD 1945, akankah kita mengorbankan UUD 1945 untuk mengakomodasi ART?” tanyanya. Pada akhirnya, Rimawan melihat ART sebagai momentum refleksi bagi Indonesia dalam menata kembali arah pembangunan kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia. Ia menilai perbaikan institusi tidak dapat disalin dari negara lain, melainkan harus dibangun berdasarkan konteks sosial dan budaya sendiri. Perjanjian perdagangan, menurutnya, harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional jangka panjang yang berbasis kajian mendalam. Perdebatan mengenai ART pun menjadi pengingat bahwa kedaulatan ekonomi menuntut kewaspadaan, konsistensi kebijakan, serta keberanian mengambil posisi strategis dalam tatanan global. Penulis: Triya Andriyani Foto: Firsto Tags: feb ugm SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan SDG 11: Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan SDG 16: Perdamaian SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan SDG 4: Pendidikan Berkualitas Berita Terkait Ketiadaan Ser
Soal ART Indonesia–AS, Ekonom UGM Perjanjian Perdagangan Internasional Sebaiknya Mengedepankan Kepentingan Nasional
