YouTube Belum Respons Surat Teguran, Komdigi Tunggu Hingga Besok

YouTube Belum Respons Surat Teguran, Komdigi Tunggu Hingga Besok login register logout For You Nasional Politik Hukum & Kriminal Peristiwa Pemilu Info Politik BERITA TERBARU Internasional Asean Asia Pasifik Timur Tengah Eropa Amerika BERITA TERBARU Ekonomi Keuangan Energi Bisnis Makro Corporate Action BERITA TERBARU Olahraga Sepakbola Moto GP F1 Raket BERITA TERBARU Teknologi Teknologi Informasi Sains Telekomunikasi Climate BERITA TERBARU Otomotif Tren Mobil Motor E-Vehicle Commercial Info Otomotif BERITA TERBARU Hiburan Film Musik Seleb Seni Budaya Music At Newsroom BERITA TERBARU Gaya Hidup Health Food Travel Trends BERITA TERBARU CNN TV Ragam Foto Video Infografis Indeks Fokus Kolom Terpopuler Features Search History Loading… Teknologi Teknologi Informasi YouTube Belum Respons Surat Teguran, Komdigi Tunggu Hingga Besok CNN Indonesia Senin, 13 Apr 2026 18:33 WIB Bagikan: url telah tercopy Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut YouTube belom merespons surat teguran terkait kepatuhan PP Tunas yang dikirimkan pekan lalu. (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian) Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut YouTube belom merespons surat teguran terkait kepatuhan PP Tunas yang dikirimkan pekan lalu.”Kita tunggu respons (YouTube), kita kasih waktu sampai mereka merespons dan kita tunggu. Mudah-mudahan besok kita sudah bisa bicara lagi ke media mengenai update-nya,” kata Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (13/4).Lihat Juga :PP Tunas Sisir Akun Anak Di Medsos, Apa Tujuannya? ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Selain kepatuhan YouTube, Meutya mengatakan pihaknya juga menunggu kepatuhan dari platform lain seperti TikTok yang kepatuhannya masih parsial.”Untuk PP Tunas, kita masih proses menunggu karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok kurang lebih untuk masa tenggat respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan,” tutur Meutya. “Jadi misalnya terhadap Youtube, terhadap TikTok yang kita minta kepatuhannya ditambah dari yang sebelumnya parsial itu kita memang masih menunggu besok,” imbuhnya.Meutya menegaskan para platform digital yang beroperasi di beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan PP Tunas.”Ini kedaulatan kita, jadi para platform harus mematuhi. ini sudah dilakukan di negara Australia dan ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan (seperti) di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara,” tegasnya.Lihat Juga :Elon Musk Perkenalkan Aplikasi Pengganti WhatsApp, Rilis Jumat Besok”Sehingga kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak,” tambahnya.CNNIndonesia.com telah menghubungi Google untuk meminta keterangan terkait surat teguran dari Komdigi. Namun, belum ada respons hingga berita ini ditulis.Namun, menurut penelusuran CNNIndonesia.com, akun @duniameutya membagikan momen rapat internal Menkomdigi bersama Dirjen Pengawasan Ruang Digital dalam Instagram Stories, Senin (13/4). Dalam momen tersebut tampak Meutya tengah membaca respons YouTube terhadap surat teguran dari Komdigi.Dalam surat tertanggal 10 April 2026 tersebut tampak subjek surat merupakan Tanggapan terhadap Teguran Pertama – Komitmen YouTube atas PP Tunas.Sebelumnya, Komdigi memberikan surat teguran kepada YouTube karena dianggap belum memenuhi kewajiban pelindungan anak sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama tersebut diberikan pada 9 April 2026, dan Komdigi memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi ketentuan.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa sanksi ini mewajibkan Google untuk melakukan penyesuaian sistem dalam waktu singkat demi keamanan pengguna anak.”Berdasarkan Sanksi Teguran tertulis tersebut Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan resminya.Jika dalam kurun waktu satu minggu tersebut Google tidak kunjung memenuhi standar yang ditetapkan, statusnya dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius. (lom/dmi) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNN] Bagikan: url telah tercopy TOPIK TERKAIT pp tunas komdigi youtube media sosial perlindungan anak google ARTIKEL TERKAIT Elon Musk Perkenalkan Aplikasi Pengganti WhatsApp, Rilis Jumat Besok PP Tunas Sisir Akun Anak Di Medsos, Apa Tujuannya? Roblox dan TikTok Lakukan Penyesuaian Bertahap Patuhi PP Tunas Google Diberi Waktu 7 Hari Buat Patuh PP Tunas Ikut Aturan Komdigi, Meta Nonaktifkan Akun Anak Secara Bertahap Komdigi Tunggu TikTok dan Roblox Patuhi PP Tunas, Deadline Hari Ini REKOMENDASI UNTUKMU LIHAT SEMUA LIHAT SEMUA LAINNYA DI DETIKNETWORK LIVE REPORT LIHAT SELENGKAPNYA TERPOPULER Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda DOWNLOAD SEKARANG Add as a preferred source on Google TELUSURI Nasional Internasional Ekonomi Olahraga Teknologi Otomotif Hiburan Gaya Hidup berbuatbaik.id CNN TV IKUTI KAMI © 2026 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R) and © 2026 Cable News Network, Inc. A Time Warner Company. All rights reserved. CNN and the CNN logo are registered marks of Cable News Network, Inc., displayed with permission. Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer CNN U.S. | CNN International | CNN en ESPAÑOL | CNN Chile CNN México | العربية | 日本語 | Türkçe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *