KPA EMC²

Masyarakat Hukum Adat Tanpa Teritorial

Secara geografis dan demografis Komunitas Adat Terpencil di Provinsi Riau dapat dikelompokkan dalam 5 Suku, yaitu:

  1. Suku Sakai,
  2. Suku Akit,
  3. Suku Talang Mamak,
  4. Suku Bonai dan
  5. Suku Laut (Duano)

Yang tersebar di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau, pada umumnya Komunitas Adat Terpencil  ini masih tertinggal secara sosial dan ekonomi serta belum mendapatkan pelayanan sosial dasar.

Adat adalah kebiasaan dari tingkah laku atau tata cara yang ditiru oleh banyak orang pada suatu wilayah secara turun temurun, ditaati dan sangat dipatuhi serta ada sangsi bagi yang melanggar. Wujud hukum adat kebanyakan tidak tertulis. Walaupun demikian, namun faktanya di setiap daerah di indonesia masyarakat adat sampai saat ini masih banyak yang memegang teguh adat dan istiadat.

Dalam perundang-undangan serta aturan yang berlaku untuk hukum adat sebagai hukum tidak tertulis adalah: Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (pemberlakuan kembali UUD 1945). Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945. Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan Kehakiman. UU No. 14 Tahun 1970 Pasal 23 (1), Pasal 27 (1) Jo UU No. 4 Tahun 2004, Pasal 25 (1), 28 (1) Tentang UU Pokok Kekuasaan Hakim.

Hukum adat di Indonesia diteliti dan dipopulerkan pertama kali oleh orang Belanda. Awalnya Belanda datang ke Indonesia dengan tujuan berdagang dan melirik hasil bumi yang melimpah, Bangsa Belanda menganggap Indonesia adalah orang Bar-bar dan primitif, ternyata salah dugaannya. Mereka melihat Indonesia masyarakatnya sudah mengenal tata cara dan norma dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, ada sanksi juga bagi yang melanggar. Walaupun tidak tertulis namun itu sangat dihormati dan dipatuhi.

Beragam sekali ternyata kebudayaan yang ada di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh sampai ke Papua, ini hal yang sangat menarik dan menjadi perhatian yang serius bagi orang Belanda untuk diteliti menjadi sebuah ilmu. Saat ini kita kenal dengan Hukum Adat, tentu kita juga berharap besar pada pemimpin bangsa ini, untuk lebih menghargai hukum adat serta wilayah hukum adat yang ada di seluruh Indonesia.

Adat adalah bagian dari budaya, banyak kebudayaan yang hadir di Indonesia bersumber dari alam dan balantara hutan Indonesia, dengan alam yang begitu indah dan bisa menjadi guru untuk manusia bisa belajar.   Kita tahu, dahulu masyarakat Indonesia belajar banyak dari alam, diabadikan dalam bentuk pepatah, seperti alam takambang menjadi guru, dimana alam adalah guru tempat manusia bisa belajar. Mungkin pepatah padi semakin berisi semakin merunduk sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita, orang yang semakin berilmu akan semakin rendah hati dan tidak sombong.

Saat ini posisi adat istiadat serta hukum adat dirasakan semakin melemah, karena pengaruh tekanan berbagai kepentingan di Indonesia, seperti kepentingan ekonomi terutama pelaku bisnis perkebunan dan industri, dengan memegang izin dari Pemerintah, Perusahaan bisa menguasai lahan sampai puluhan ribu hektar tanpa memalui proses yang baik. Ketika areal izin dari pelaku bisnis tersebut tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat hukum adat di banyak daerah, yang mengakibatkan munculnya berbagai konflik agraria di seluruh Indonesia.


Hutan adat kini resmi disahkan menjadi milik komunitas adat, bukan lagi milik negara. Pengakuan ini datang dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat yang membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU  Nomor 41 tahun 1999  tentang Kehutanan. Keputusan ini membawa beberapa konsekuensi, diantaranya adalah mekanisme pengukuhan tentang keberadaan masyarakat hukum adat, penetapan batas kawasan hutan adat, dan pembagian kewenangan antara masyarakat hukum adat dengan negara dalam tata kelola hutan.

Kebiasaan dan tingkah laku serta tata cara yang baik kemudian diturunkan secara turun temurun kepada anak cucu kita dalam memelihara dan menjaga alam dan balantara hutan Indonesia berarti kita ikut melestarikan budaya sebagai entitas bangsa Indonesia.

Jika kita berbicara adat, tentu tidak bisa lepas dari teritorial, tidak lengkap rasanya ketika masyarakat adat tanpa ada wilayah adatnya. Jika kita lihat fonomena konflik agraria antara pelaku bisnis perkebunan dengan masyarakat hukum adat di indonesia, maka akan timbul pertanyaan, apakah masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya dikemudian hari masih tetap ada dan bisa bertahan?

Bagikan

LAMBANG

Lambang KPA EMC² adalah segitiga berada di tengah-tengah setengah lingkaran yang ada di atas dasar warna putih dengan sudut lancip di bawah dengan arti lambang menunjukkan kedudukan di FMIPA UNRI serta menunjukkan KPA EMC² berorientasi pada lingkungan dan kelestarian alam yang berbasiskan penelitian di dasari sebagai perwujudan dan bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa.